Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Menag Imbau Tak Lakukan Tarawih Keliling dan Pesantren Kilat
15 poin panduan untuk umat Islam yang menunaikan ibadah selama bulan Ramadan. Menteri Agama imbau tak lakukan tarawih keliling.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wabah virus corona covid-19 diperkirakan masih akan terjadi saat memasuki Ramadan 1441 Hijriah akhir bulan ini.
Untuk diketahui, PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1441 H jatuh pada Jumat, 24 April 2020 medatang.
Sedangkan Idulfitri jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
Baca: Urus Anak dan Istrinya yang Positif Covid-19, Pria di Jakarta Timur Setengah Mati Cari Masker
Baca: Peringatan Kabareskrim Selama PSBB : Jangan Coba Bermain Harga Apalagi Timbun Bahan Pokok
Surat tersebut diteken Menteri Agama, Fachrul Razi, Senin (6/4/2020) lalu.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020), dilansir Setkab.go.id.
Dalam surat ini, ada 15 poin panduan untuk umat Islam yang menunaikan ibadah selama bulan Ramadan.
Ada poin agar tidak melakukan tarawih keliling atau berpindah-pindah tempat.
Selain itu, juga mengimbau agar pesantren kilat hanya melalui media elektronik.
Edaran tersebut juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).