Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdampak Corona, Organda DKI Kirim Surat Kepada Anies Minta Insentif Bagi Industri Angkutan Umum

DPD Organda DKI Jakarta mengirim surat kepada Gubernur Anies Baswedan perihal permohonan insentif atau stimulus dan bantuan dana

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdampak Corona, Organda DKI Kirim Surat Kepada Anies Minta Insentif Bagi Industri Angkutan Umum
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SEPI PENUMPANG - Angkot M-08 Jurusan Kota-Tanah Abang, dengan dua orang penumpang siap meninggalkan pangkalan angkutan umum di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Sepinya penumpang membuat pengemudi armada mikrolet dari berbagai jurusan ini terpaksa memarkirkan kendaraannya hingga berjam jam, tak jarang mereka pulang tanpa membawa hasil. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku, Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

DPD Organda DKI Jakarta mengirim surat kepada Gubernur Anies Baswedan perihal permohonan insentif atau stimulus dan bantuan dana bagi angkutan umum selama satu tahun ke depan.

Menurut Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan sektor industri angkutan umum paling terdampak akibat wabah virus corona dan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.

"Salah satu yang semakin terdampak sangat signifikan semakin dalam adalah sektor industri angkutan umum," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).

Dalam surat bernomor 014/DPD/ORG-DKI/IV/2020 tersebut, Organda meminta Pemprov DKI membebaskan biaya BBN-KB dan pajak kendaraan bermotor baik pokok maupun tunggakan.

Organda juga meminta pembebadan retribusi daerah bagi angkutan umum, serta operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Transjakarta supaya tetap dibayar penuh sesuai kontrak baik operatornya maupun pengemudi.

Berita Rekomendasi

Mereka juga meminta Pemprov DKI memberi bantuan langsung tunai (BLT) kepada setiap unsur pekerja angkutan umum.

Pasalnya, Organda DKI menyebut sebelum PSBB berlaku mereka sudah alami penurunan omzet 75 - 100 persen. Bahkan, moda angkutan pariwisata omzet anjlok hingga 100 persen.

Kondisi ini mengancam pekerjanya tidak berpenghasilan atau bahkan kena PHK.

"Untuk mempertahankan kelangsungan hidup usaha angkutan umum di Provinsi DKI Jakarta, sangat dibutuhkan bantuan pemerintah," ucap dia.

"Kami memohon kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta kiranya memberikan insentif/stimulus, bantuan kepada angkutan umum yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk kurun jangka waktu satu tahun ke depan," ujar Shafruhan.

8 Sektor Usaha Ini Masih Boleh Berkegiatan Saat PSBB Diterapkan di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota, Selasa (7/4/2020) malam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas