Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdampak Corona, Organda DKI Kirim Surat Kepada Anies Minta Insentif Bagi Industri Angkutan Umum

DPD Organda DKI Jakarta mengirim surat kepada Gubernur Anies Baswedan perihal permohonan insentif atau stimulus dan bantuan dana

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdampak Corona, Organda DKI Kirim Surat Kepada Anies Minta Insentif Bagi Industri Angkutan Umum
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SEPI PENUMPANG - Angkot M-08 Jurusan Kota-Tanah Abang, dengan dua orang penumpang siap meninggalkan pangkalan angkutan umum di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Sepinya penumpang membuat pengemudi armada mikrolet dari berbagai jurusan ini terpaksa memarkirkan kendaraannya hingga berjam jam, tak jarang mereka pulang tanpa membawa hasil. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

PSBB di DKI Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat 10 April 2020.

Anies Baswedan memastikan pemerintahan tetap berjalan.

Bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta serta anggota Polri dan TNI yang bisa bekerja dari rumah akan diatur oleh atasannya masing-masing.

Baca: ABK KM Lambelu Milik PT Pelni Diduga Terjangkit Covid-19, Tim Medis Cek Kondisi Mereka Sebelum Turun

"Pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup," kata Anies dalam siaran langsung Kompas TV.

Selain itu, untuk dunia usaha, Anies Baswedan memberikan pengecualian terhadap 8 sektor usaha.

Adapun 8 sektor usaha yang masih bisa melaksanakan kegiatan usahanya saat penerapan PSBB di antaranya;

1. Sektor kesehatan.

Berita Rekomendasi

2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.

3. Sektor Energi (air, gas, listrik, SPBU).

4. komunikasi baik jasa sampai media komunikasi,

5. Sektor keuaangan dan perbankan termasuk pasar modal.

6. Sektor logistik, distribusi barang berjalan seperti biasa.

7. Sektor yang menyediakan kebutuhan keseharian, ritel, seperti warung, toko kelontong
yang menjual kebutuhan warga.

8. Sektor industri strategis di Ibu Kota

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas