TR Aturan Penghina Jokowi Dikritik, Ketua Cyber Indonesia: Hukum Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak
Aturan orang yang menghina presiden dan pejabat pemerintah dapat dipidana mendapat kritikan dari sejumlah kalangan baik Komisi III hingga Presiden
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama wabah corona, Polri menerbitkan beberapa surat telegram. Yang paling mendapat sorotan ialah, menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat pemerintah bisa dihukum.
Penerbitan TR bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 tanggal 4 April 2020 ini dilakukan Polri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pendemi corona di tanah air.
Aturan orang yang menghina presiden dan pejabat pemerintah dapat dipidana mendapat kritikan dari sejumlah kalangan baik Komisi III hingga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY menyesalkan terbitnya telegram itu, menurutnya telegram tersebut malah memicu persoalan baru. SBY juga meminta telegram dievaluasi.
Baca: Hakim Vonis Gubernur Nonaktif Kepri 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku mendukung Kapolri atas terbitnya TR tersebut.
Menurutnya hukum memang tidak mungkin memuaskan semua pihak.
"Kami dukung Kapolri, hukum tidak mungkin memuaskan semua pihak. Kalau keberatan kan ada mekanisme praperadilan misalnya. Kalau bicara soal hukum jangan dengar komentar politisi. Mereka setidaknya ada kepentingan politik," tutur Muannas saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/4/2020).
Baca: Sambil Gendong Anak, Sosok Mutia Ayu Saat Iringi Pemakaman Glenn Fredly Jadi Sorotan
Mengenai pendapat dari sejumlah tokoh termasuk SBY yang mengkritik telegram penghina Presiden Jokowi dan pejabat negara bisa dipidana, Muannas menyatakan pendapat itu tetap harus dihormati.
"Jadi pendapat soal TR dari sejumlah tokoh termasuk Pak SBY tetap kita hormati saja. Tetapi saya yakin pemerintah berikan yang terbaik buat masyarakat," imbuhnya.
Muannas melanjutkan dalam situasi saat ini, asas hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat, sehingga jangan ragu harus menindak tegas pernyataan yang tidak perlu apalagi dari siapapun yang mengarah pada dugaan penghinaan dan fitnah. Justru jangan memanfaatkan situasi hari ini dengan membuat keresahan di tengah masyarakat.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga sudah berkomentar. Menurut jenderal bintang empat itu, adanya kritikan merupakan hal biasa.
"Pro kontra kan hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," ungkap Idham Azis dalam keterangannya.