Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Positif Covid-19, Driver Grab akan Diberi Santunan Rp 1,5 Juta dan Rp 3 Juta

Grab Indonesia akan memberikan bantuan kepada mitranya yang positif terjangkit Covid-19.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jika Positif Covid-19, Driver Grab akan Diberi Santunan Rp 1,5 Juta dan Rp 3 Juta
Grab
Grab akan berikan dana bantuan kepada mitranya yang paling terdampak covid-19 

Grab juga memperluas layanan lain seperti GrabMart dan layanan pengiriman.

"Selain layanan ​GrabFood, GrabExpress dan GrabFresh yang telah ada, kami telah memperluas layanan ​GrabMart​, layanan pengiriman kebutuhan harian milik Grab, dan layanan ​concierge on-demand  milik Grab, ​GrabExpress Nalangin ​di banyak kota di Indonesia," ungkap Neneng.

Kelima layanan tersebut dinilai pihak Grab akan membantu pelanggan untuk tetap berada di rumah sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus.

"Layanan ini juga akan memberikan mitra pengemudi kami, baik GrabBike maupun GrabCar, peluang untuk mendapatkan penghasilan lebih banyak melalui Grab," ungkapnya.

Program Relaksasi Keuangan

Selain itu, Grab juga melakukan upaya untuk mendukung program relaksasi keuangan pemerintah.

"Kami bekerja sama dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), sebuah perusahaan angkutan sewa khusus (​rental kendaraan), telah menjalankan program bagi mitra pengemudi GrabCar melalui ​penundaan biaya rental mobil ​hingga dua bulan ke depan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu juga ​pemberian dana tunai ​sebagai bagian dari program loyalitas mitra yang tergabung dalam TPI.

Lebih lanjut Grab juga tengah ​membantu Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang difasilitasi oleh OJK mendata ​debitur ​leasing yang merupakan mitra pengemudi GrabBike dan GrabCar.

"Serta mereka yang terkena dampak dari pandemi ini sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK untuk pengajuan restrukturisasi pinjaman secara kolektif," ungkap Neneng.

Nonaktifkan GrabBike di Jakarta

Diketahui hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Grab menonaktifkan sementara layanan GrabBike di wilayah Ibu Kota.

Hal ini wujud dukungan Grab dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020.

"Kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di DKI Jakarta untuk mendukung PSBB yang telah ditetapkan," ungkap Neneng.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas