Perpres Tentang Perubahan Postur dan APBN 2020, Abaikan Rambu Hukum
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Tayang:
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
dok.DPR
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengkhawatirkan penyaluran KUR tersebut tidak akan maksimal.
Adapun dalam Perpres disebutkan belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.851 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 761,7 triliun.
Nantinya pembiayaan anggaran akan melalui pembiayaan utang, pemberian pinjaman, kewajiban pinjaman, dan pembiayaan lainnya.
Baca: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Status Waspada, Warga Tak Diperbolehkan Mendekat 2 Km dari Kawah
Defisit anggaran yang tadinya hanya 1,76 persen diubah menjadi 5,07 persen. Total utang yang tadinya hanya Rp. 307,2 triliun berubah menjadi Rp. 852,93 triliun. Selain itu, defisit keseimbangan primer juga akan meningkat dari Rp12 triliun menjadi Rp517,7 triliun.