Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegaskan Pemakaman Jenazah Corona Sesuai Protokol Medis, Yurianto Harap Tak Ada Lagi Penolakan

Achmad Yurianto menegaskan pemakaman jenazah Covid-19 dilakukan sesuai protokol medis yang ada. Ia pun berharap tak ada lagi penolakan jenazah.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Tegaskan Pemakaman Jenazah Corona Sesuai Protokol Medis, Yurianto Harap Tak Ada Lagi Penolakan
istimewa
Jubir Penangangan Kasus Corona, Achmad Yurianto 

TRIBUNNEWS.COM - Penolakan pemakaman jenazah pasien positif corona (Covid-19) beberapa kali terjadi di sejumlah daerah.

Baru-baru ini, sekelompok warga menolak pemakaman perawat RSUD Kariadi Semarang yang hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran Trimur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Penolakan itu sontak menjadi sorotan berbagai pihak.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun langsung merespons kejadian tersebut.

Baca Juga: Soal Penolakan Jenazah Perawat di Semarang, Sekda Prihatin hingga Ganjar Pranowo Minta Maaf

Ganjar bahkan memohon pada warganya untuk membangkitkan rasa kemanusiaan dalam diri masing-masing.

Hal itu ia sampaikan melalui unggahan akun Instagram pribadinya pada Jumat (10/4/2020).

Berita Rekomendasi

"Dan saya mohon maaf, saya ingin kembali mengajak bapak ibu untuk rogoh roso kamanungsan (menggugah rasa kemanusiaan) yang kita miliki," tutur Ganjar, seperti yang dikutip Tribunnews.com dari Instagramnya, Sabtu (11/4/2020).

Ganjar kemudian menekankan, seluruh prosedur pemakaman jenazah positif corona telah dilakukan sesuai standar operasional.

Terkait adanya sejumlah penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto pun kembali menegaskan bahwa pemakaman jenazah pasien corona dilakukan sesuai protokol kesehatan yang ada.
Ia juga memastikan, protokol pemakaman jenazah pasien Covid-19 ini sesuai dengan edaran Kementerian Agama (Kemenag) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2020.

"Protokol tentang penguburan jenazah telah dibuat sesuai edaran Kementerian Agama dan aturan fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020," tegas Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube BNPB, Sabtu (11/4/2020) sore.

"Pengurusan jenazah yang terpapar virus Covid-19 telah dilakukan sesuai protokol medis yang ada dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang telah terlatih dan berwenang melakukan itu," tambahnya.

Oleh karena itu, Yurianto menambahkan, pemerintah berharap tak ada lagi alasan masyarakat menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Ia memastikan, pemerintah telah berupaya dan bersungguh-sungguh dalam melindungi semua warga.

"Kami berharap tidak ada lagi alasan oleh masyarakat untuk takut atau bahkan menolak tentang hal ini (pemakaman jenazah Covid-19)," kata Yurianto.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas