Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19, Ahli Forensik Sebutkan Ini Cara Paling Aman

Ahli Forensik Polri, Kombes dr Sumy Hastry menyatakan, jenazah pasien positif virus corona lebih aman dikremasi atau dibakar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Marak Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19, Ahli Forensik Sebutkan Ini Cara Paling Aman
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Forensik Polri, Kombes dr Sumy Hastry menyatakan, jenazah pasien positif virus corona lebih aman dikremasi atau dibakar.

Hal tersebut disampaikan dr Hastry dalam sebuah diskusi Hukum via live streaming dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum bertema Covid-19 di tubuh jenazah, seberapa tinggi
potensi penularannya, Sabtu (11/4/2020).

Hastry menjelaskan, menurut kedokteran foreksi di dunia, memang harusnya jenazah
pasien positif corona dibakar. Namun hal ini belum populer di tanah air.

Untuk itu,Persatuan Dokter Forensik Indonesia membuat SOP agar jenazah pasien positif corona bisa benar-benar steril saat dimakamkan, diantaranya minimal dibungkus plastik tiga lapis.

"Kalau dikremasi bagus sekali. Karena setelah jadi abu, virusnya sudah habis. Yang paling
aman memang jenazah dibakar," tegasnya.

Hastry menambahkan, di tempatnya bertugas yakni RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,
dirinya turun langsung memberikan edukasi agar jenazah pasien dikremasi karena lebih
aman.

"Di tempat saya bertugas, Kramat Jati sudah ada yang keluarganya dikremasi. Saya yang
edukas,i dikremasi saja lebih aman. Nanti abunya bisa disimpan atau biasa dilarung ke
laut," tuturnya.

Baca: Tiga Warga yang Diduga Melakukan Provokasi Penolakan Pemakaman Korban Covid-19 Jadi Tersangka

Baca: Misteri Suara Dentuman Pasca Erupsi Anak Krakatau, Darimana Asalnya?

Baca: Geng Anarko Tertangkap, Tebar Provokasi Melalui Vandalisme Rencanakan Penjarahan 18 April di Jawa

Seorang jenazah pasien terinfeksi coronavirus disease 2019 (Covid-19) akhirnya dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tagal Alur, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020).
Seorang jenazah pasien terinfeksi coronavirus disease 2019 (Covid-19) akhirnya dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tagal Alur, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020). (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
Berita Rekomendasi

Terancam Dipidana Pada Penolak Pemakaman
Masih adanya fenomena penolakan terhadap penguburan jenazah positif virus corona di beberapa daerah menjadi sorotan.

Terakhir peristiwa memilukan terjadi pada Kamis (9/4/2020) saat perawat berusia 38 tahun yang bekerja di RSUP Kariadi Semarang meninggal dunia karena positif corona.

Pemakaman sang perawat sempat ditolak oleh warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten
Semarang hingga akhirnya dipindahkan ke Bergota, Kompleks makan keluarga Dr
Kariadi.

Baca: PSBB di Kota Bogor Bakal Diberlakukan Minggu Depan, Apa Saja yang Dibatasi?

Baca: Kabar Terkini Lapas Tuminting Manado Usai Rusuh, Napi yang Minta Bebas karena Takut Corona Dipindah

Ahli Hukum Pidana, Bernard L Tanya mendesak Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah
segera mengambil langkah hukum atas adanya penolakan pemakaman tersebut karena ada
ancaman pidananya.

Hal itu disampaikan Bernard dalam sebuah diskusi Hukum via live streaming dari Rumah
Pancasila dan Klinik Hukum bertema Covid-19 di tubuh jenazah, seberapa tinggi potensi
penularannya, Sabtu (11/4/2020).

Penolak pemakaman perawat terpapar Covid-19, Ketua RT menyampaikan permintaan maaf.
Penolak pemakaman perawat terpapar Covid-19, Ketua RT menyampaikan permintaan maaf. (KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

"Aparat hukum harus segera bertindak. Ketika ada orang jahat, harus diperiksa dan tidak
boleh dibiarkan," ujar Bernard.

Bernard menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah diatur
dalam Pasal 179 mengenai hukuman bagi yang menghalangi proses pemakaman dengan
ancaman pidana satu bulan dua minggu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas