Menkes Setujui PSBB di Lima Daerah Jawa Barat, Wakil Wali Kota Bogor Ungkap Persiapan yang Dilakukan
Wakil Wali Kota Bogor mengaku siap memberlakukan PSBB di kota Bogor untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Dedie berharap masyarakat kota Bogor dapat disiplin ketika PSBB sudah ditetapkan.
Sementara itu, Ridwan Kamil mengumumkan lima daerah di Jawa Barat yang diajukan berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Baca: 3 Fokus Utama Go-Jek Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Selama PSBB
Ridwan Kamil akan segera mensosialisasikan hal ini agar status PSBB dapat segera diberlakukan.
Selain itu, ia juga akan mengadakan rapat dengan kepala daerah terkait dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat guna membahas penetapan status PSBB ini.
Menurutnya status PSBB sudah bisa diterapkan pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020).
Ia berharap penyebaran Covid-19 dapat dihentikan dengan adanya PSBB di Jawa Barat karena 70% penyebaran virus corona berada di wilayah Jabodetabek.
Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya, @ridwankamil, pada Minggu (12/4/2020).
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengungkapkan alasan beberapa daerah di Jawa Barat perlu diberlakukan PSBB.
Menurutnya, hal ini perlu diberlakukan karena daerah tersebut masuk ke wilayah Jabodetabek dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
“Tapi kalau urusan PSBB mendahulukan yang menempel Jakarta dulu karena apapun yang Jakarta lakukan kita harus satu frekuensi. Karena virus tidak mengenal KTP, maka dalam penyebarannya itu harus satu keputusan. Kalau berhenti, berhenti semua, kalau melambat, melambat semua," ujarnya, dilansir YouTube tvOneNews, Rabu (8/4/2020).
"Salah satunya untuk melakukan respons. Tanpa data yang lengkap kami susah beragumentasi," imbuh pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
(Tribunnews.com/Mohay)