PSBB di Tangerang Raya, Komnas HAM Rekomendasikan Perlindungan Bagi PNS, TNI, Polri, dan Relawan
Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan perlindungan dan dukungan bagi kepolisian, PNS, TNI, dan relawan, antara lain menyediakan masker yang standar
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Gubernur Banten membuat kebijakan perlindungan bagi petugas lapangan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya antara lain Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Petugas lapangan yang dimaksud di antaranya PNS, TNI, Polri, dan relawan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan hal tersebut adalah satu di antara 11 rekomendasi yang tertuang dalam surat yang dikirimkan pihaknya ke Gubernur Banten pada Senin (13/4/2020).
"Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan perlindungan dan dukungan bagi kepolisian, PNS, TNI, dan relawan, antara lain menyediakan masker yang standar baik, vitamin atau alat kerja lainnya yang memberikan perlindungan kesehatan bagi petugas di lapangan," kata Anam saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (13/4/2020).
Baca: Rumah Sakit di Inggris Akhirnya Mengizinkan Pasien Covid-19 yang Sekarat Dibesuk oleh Keluarganya
Selain itu, Komnas HAM RI juga merekomendasikan agar Pemprov Banten memastikan menegakkan prinsip non diskriminatif dalam pemberian bantuan sosial ekonomi bagi masyarakat terdampak kebijakan tersebut secara dua arah antara data yang dimiliki oleh pemerintah dan pendataan berbasis masyarakat dari bawah ke atas (bottom up).
Komnas HAM RI merekomendasikan protokol teknis sebagai pijakan legal yang jelas, kongkret dan akuntabel, khususnya bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Komnas HAM RI merekomendasikan untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial karena kapasitas ruang tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh sesak dan diharapkan menjadi intrumen untuk menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, bermanfaat, dan mendorong solidaritas antara sesama.
Baca: Sudah Mulai Terasa Kurangnya Dokter untuk Tangani Pasien Corona
Komnas HAM RI merekomendasikan gradasi dalam pemberian sanksi, yaitu fase awal penerapan sanksinya hanya diberikan teguran lisan dan atau sanksi ringan, fase berikutnya sanksi berat dan tindakan tegas, dan fase terakhir sanksi lebih berat dan lebih tegas.
"Komnas HAM RI menegaskan pentingnya untuk terus menerus memberikan informasi dan pelayanan kesehatan bagi semua dan mendorong layanan kesehatan semakin baik, termasuk memberikan perhatian dalam pelayanan kesehatan selain masalah COVID-19," kata Anam.
Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan transaksi online termasuk bagi pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari, sehingga bagi pekerja online seperti ojek, tidak berkerumun dan patuh serta melaksanakan protokol kesehatan.
Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan penyelenggaraan pendidikan di rumah dalam kerangka pendidikan yang menyenangkan dan kontekstual, bukan semata-mata memindah beban karena proses pendidikan di sekolah dipindah ke rumah.
Komnas HAM RI merekomendasikan supaya dilakukan upaya dan langkah-langkah proteksi pada warga penderita COVID-19 dan melakukan kampanye serta pendidikan kepada warga agar tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap warga penderita/korban COVID-19.
"Pembatasan kegiatan dan ritual keagamaan yang jelas dan terukur Sehubungan dengan berbagai kegiatan dan ritual keagamaan di masyarakat yang berpotensi memobilisasi massa, diantaranya bagi umat Islam yang akan segera memasuki bulan suci Ramadhan, Komnas HAM RI merekomendasikan adanya protokol pembatasan yang jelas dan terukur tanpa menganggu esensi hak beribadah setiap orang," kata Anam.
Komnas HAM RI merekomendasikan untuk dibuat skema khusus bagi buruh atau pekerja agar dapat melaksanakan PSBB dengan maksimal dengan jaminan hak-hak buruh atau pekerja.
"Khususnya buruh atau pekerja yang termasuk dalam industri yang tetap beroperasi karena bersifat strategis, dengan jaminan protokol perlindungan kesehatan, diantaranya penyediaan moda tranportasi yang aman dan alat perlindungan diri," kata Anam.
Diketahui Pemerintah Pusat telah mengizinkan Provinsi Banten (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) untuk mengimplementasikan PSBB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/249/2020 tanggal 12 April 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.