3 Orang Jadi Tersangka, Polri Peringatkan Jangan Ada Lagi Penolakan Jenazah Corona
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono meminta jangan ada lagi penolakan pemakaman korban
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono meminta jangan ada lagi penolakan pemakaman korban virus corona di sejumlah daerah.
Pasalnya Polri dalam hal ini Polda Jawa Tengah tengah menetapkan status tersangka pada tiga orang provokator penolakan pemakaman korban virus corona di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Ketiganya yakni P (31), BS (54) dan S (60) mereka adalah tokoh masyarakat setempat bahkan ada yang Ketua RT. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 212, 214 dan 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
"Kita semua adalah korban pandemi, jangan ada lagi penolakan pemakaman pasien positif corona. Penolakan itu ada efek hukumya seperti di Polda Jawa Tengah ada tiga tersangka," tegas Argo saat dikonfirmasi Tribunnews.com Selasa (14/4/2020).
Baca: Kelakuan Buruk Turis Asing di Bali saat Pandemi Corona, Ada yang Nekat Surfing
Baca: Tak Sistematis Edukasi Covid-19 Jadi Akar Penolakan Jenazah Corona di Berbagai Daerah
Baca: Sepedas Rasanya, Harga Cabai di Ambon Naik 4 Kali Lipat akibat Corona
Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat
Sebagai upaya antisipasi, jenderal bintang satu ini menjelaskan dari Polri dan TNI bersama Pemda selalu komunikasi, mengedukasi warga bahwa jenazah yang meninggal sudah dipastikan aman, tidak mungkin menular.
"Kami tidak bosan mengedukasi warga supaya jangan ada lagi penolakan pemakaman jenazah positif corona. Karena mereka juga saudara kita," tambahnya.
Terakhir Argo berpesan masyarakat tidak mudah terhasut oleh beberapa pihak untuk melakukan penolakan pemakaman pasien positif virus corona. Pasalnya pihak medis sudah menyiapkan SOP khusus pada jenazah.