Airin Tunggu Peraturan Gubernur Banten Terapkan PSBB di Tangerang Selatan
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebut pihaknya sudah siap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebut pihaknya sudah siap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai virus corona atau Covid-19.
"Hampir 90 persen kita siap peraturan wali kota (Perwal), tetapi kita masih menunggu peraturan gubernurnya, karena kan menjadi salah satu menimbang dan mengingat itu adalah Pergub dari Banten," kata Airin Rachmi Diany di Kantor Wali Kota Tangsel, Selasa (14/4/2020).
Hingga sore ini, Airin sudah menyampaikan masukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait apa saja yang harus dimasukkan ke dalam Pergub untuk pelaksanaan PSBB.
Baca: UPDATE Corona di Banten, Selasa 14 April 2020: 280 Kasus, 7 Sembuh, dan 22 Meninggal Dunia
"Kita sudah menyampaikan apa-apa saja yang menjadi masukan untuk draf Pergub tersebut, tapi pada intinya kalau yang Perwal sudah hampir 90 persen lebih lah kita siap, tinggal saya tanda tangan, kita tunggu Pergub dan jangan sampai (Perwal) bertentangan dengan Pergub," ujarnya
Adapun di Tangsel sendiri, dikatakan Airin, maksimalisasi Rukun Warga (RW) sebagai check point akan dilakukan.
Baca: Tangerang Raya Terapkan PSBB Sabtu 18 April, Gubernur Banten Harap Pelaksanaan Berjalan Efektif
"Tapi yang kita mulai usaha kita check point di tingkat RW, sehingga RW kita berikan kesempatan dan kewenangan untuk memastikan selama dua minggu ini warganya ada di mana saja dan kalau mau keluar izinnya ke RW," lanjutnya
"Kita berharap RW sebagai satu gugus tugas berkoordinasi dengan satu gugus tugas di tingkat RT, lalu menyampaikan ke satuan gugus tugas di tingkat kelurahan dan tingkat kota," kata Airin.
Seperti diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan izin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sejumlah daerah.
Baca: Ketum APINDO Buka Suara soal Temuan Wartawan tvOne terkait Banyaknya Pekerja di Tengah PSBB Jakarta
Selain DKI Jakarta dan tiga wilayah di Jabar, pemerintah juga mengizinkan tiga wilayah di Banten dan Pekanbaru memberlakukan PSBB.
"Sudah ada beberapa kabupaten-kota yang telah mendapatkan penetapan selain Jakarta yaitu Banten. Banten itu ada tiga yaitu kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, kemudian kota Pekanbaru," kata Doni dalam konferensi pers jarak jauh, Senin, (13/4/2020).
Menurut Doni, untuk beberapa wilayah lainnya masih sedang dikaji.
Pihaknya tidak pernah menolak usulan atau permohonan penerapan PSBB dari Pemerintah Daerah.
"Nah yang lain sudah ada beberapa usulan tidak ditolak tapi kita minta untuk disempurnakan," katanya.
Penyempurnaan yang dimaksud yakni alokasi anggaran yang disiapkan serta rencana program setelah penerapan PSBB.
"Kita meminta untuk melengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal. ada yang mengusulkan untuk PSBB tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan sehingga diperlukan penyempurnaan dan penambahan beberapa poin terutama menyangkut masalah anggaran dan kesiapan daerah tersebut," katanya.