Ombudsman: Staf Khusus Presiden Perlu Dibekali Pengetahuan Birokrasi
Melalui kasus ini, diharapkan ada semacam pelatihan atau peningkatan pengetahuan tentang hal-hal tersebut
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat kerjasama relawan desa lawan COVID-19 yang ditujukan kepada camat beberapa daerah menuai kecaman.
Hal ini, karena surat dengan nomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 itu menggunakan kop resmi Sekretariat Kabinet RI.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyoroti hal tersebut.
Menurut dia, pejabat di lingkungan Staf Khusus Presiden, Sekretaris Kabinet, dan Sekretariat Negara khususnya pejabat hasil penunjukan perlu lebih banyak dibekali berbagai soft skill birokrasi.
Baca: Pemerintah dan Baleg DPR Mulai Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
"Melalui kasus ini, diharapkan ada semacam pelatihan atau peningkatan pengetahuan tentang hal-hal tersebut," kata dia, saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Dia menjelaskan soft skill itu misalnya bagaimana menghindari diri dari konflik kepentingan, menghindari jebakan gratifikasi hingga korupsi, bagaimana ketentuan penggunaan kop surat, penggunaan tanda tangan basah dan lain-lain.
Dia menilai pengetahuan di bidang birokrasi pejabat non karier itu berbeda dengan pejabat karier.
"Umumnya, pejabat karier sudah tahu hal-hal itu karena sudah terbiasa. Kalaupun kemudian melanggarnya, pasti karena ada niat buruk," tambahnya.
Baca: PT KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 8 Kereta Api Saat Pandemi Virus Corona
Sebelumnya Andi Taufan diketahui mengirim surat ke seluruh semua camat di Indonesia. surat yang tersebar di media sosial tersebut menggunakan kop resmi Sekretariat Kabinet RI.
Dalam surat tersebut tertulis:
"Dalam rangka menanggulangi dan memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayah pedesaan Indonesia, kerjasama antar elemen masyarakat baik Pemerintah, Swasta maupun masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam hal edukasi dan penyaluran bantuan"
"Terkait dengan program Relawan Desa Lawan COVID-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, kami telah menerima komitmen dari PT Amartha Mikro Fintek (“Amartha”) melalui surat tertanggal 30 Maret 2020, untuk dapat berpartisipasi dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera."
Andi meminta para perangkat desa terkait agar dapat mendukung pelaksanaan program kerjasama dengan perusahaannya tersebut. Surat itu kemudian mendapat kecaman dari masyarakat dan juga anggota DPR.