Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog Forensik Soroti Tindak Kejahatan di Tengah Wabah Corona: Aktivitas Terbatas, Bikin Frustasi

Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel turut menyoroti maraknya tindak kejahatan di tengah pandemi global virus corona atau Covid-19.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Psikolog Forensik Soroti Tindak Kejahatan di Tengah Wabah Corona: Aktivitas Terbatas, Bikin Frustasi
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan. Beberapa napi yang dibebaskan demi mencegah pandemi corona di dalam rutan, justru kembali melakukan tindak kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel turut menyoroti maraknya tindak kejahatan di tengah pandemi global virus corona atau Covid-19.

Reza pun turut memaklumi jika ada masyarakat yang merasa was-was dan khawatir karena adanya tindak kejahatan.

Bahkan, menurut Reza, ketakutan masyarakat bertambah sejak adanya Keputusan Kemkumham yang membebasan puluhan ribu napi.

"Pembatasan aktivitas boleh jadi mempersulit orang untuk mencari nafkah. Itu bikin frustrasi," ujar Reza kepada Tribunnews, Selasa (14/4/2020).

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel dalam tangkapan layar di Youtube Kompas TV 15 Mar 2017
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel dalam tangkapan layar di Youtube Kompas TV 15 Mar 2017 (Kompas TV)

Baca: Polri Lebih Selektif Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Kejahatan Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Akibatnya, Reza menyebut jika sebagian orang melancarkan kejahatan instrumental (seperti kejahatan properti) guna memenuhi kebutuhan mereka.

Menurutnya, tindakan tersebut persis dengan Teori Frustrasi Agresi dari ilmu psikologi.

Reza yang juga menjabat Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), mengatakan kewaspadaan perlu ditingkatkan lebih luas lagi.

Berita Rekomendasi

Reza menyebut ada dua alasan, yaitu kejahatan kepada anak-anak yang berada di rumah dan kejahatan melalui daring.

"Sekarang anak-anak berada di rumah dalam waktu amat panjang dan sebagian orang tua barangkali tidak siap untuk itu."

"Akibatnya, bisa saja berlangsung serbaneka pelanggaran hak anak alias kejahatan terhadap anak," jelasnya melalui keterangan tertulis.

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Kompas.com/ Shutterstock)

Baca: Kejahatan Dunia Maya di India Meningkat Drastis di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, Reza mengingatkan, jika terjadi pelanggaran, maka hal itu bisa berujung pada pidana.

Kejahatan kedua adalah kejahatan melalui jejaring online.

Pasalnya, sejak diterapkan kebijakan physical distancing, maka masyarakat tidak bisa bebas untuk keluar rumah.

Untuk itu, sebagian masyarakat akan memilih berbelanja via online agar tetap efektif menjalankan aturan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas