Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris Fatwa MUI: Selama Ada Wabah Covid-19, Mudik Mendatangkan Malapetaka

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, mudik sedianya bertujuan untuk silaturahmi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekretaris Fatwa MUI: Selama Ada Wabah Covid-19, Mudik Mendatangkan Malapetaka
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umat Islam diminta untuk tidak pulang kampung atau mudik selama pandemi corona masih melanda tanah air.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, mudik sedianya bertujuan untuk silaturahim dan sangat dianjurkan.

Namun ketika dipaksakan karena dapat menyebarkan corona, maka dapat mendatangkan masalah.

Dirinya menegaskan meski bertujuan baik, jika berakibat buruk akan mendatangkan dosa.

Baca: Dikira Meninggal karena Jantung, Pria di Bogor Ternyata Positif Corona, Warga Berpotensi Jadi ODP

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Selasa 14 April 2020: Aries Ikuti Kata Hati, Pisces Jangan Khawatir

Baca: Sekretaris Komisi Fatwa MUI: Salurkan Zakat, Infaqdan Sodaqoh untuk Kebutuhan Medis

Asrorun meminta umat Islam tidak mudik agar tidak mendatangkan malapetaka bagi keluarga di kampung halaman.

"Jangan sampai niat baik dilakukan dengan cara yang salah berdampak buruk bagi silaturahim. Tujuannya adalah silaturahim, tetapi justru menyebabkan malapetaka, tentu ini akan melahirkan dosa," ujar Asrorun.

Asrorun mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang berisi larangan umatnya yang berada di daerah terkena wabah untuk keluar.

BERITA REKOMENDASI

Umat yang berada di luar daerah wabah juga diimbau untuk tidak memasuki daerah wabah.

Kondisi tersebut menurutnya, sama dengan yang saat ini terjadi. Sehingga masyarakat yang ada di zona merah penyebaran corona tidak mudik.

"Kalau Anda berada di kawasan Jabodetabek, berada di kawasan merah penyebaran, maka jangan keluar dari kawasan merah itu, yang jika anda keluar akan potensial menularkan kepada saudara-saudara kita," kata Asrorun. (fahdi/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas