Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Corona DKI Jakarta 14 April 2020: 2.242 Kasus Positif, 209 Meninggal dan 142 Sembuh

Berdasar corona.jakarta.go.id yang dilihat Tribunnews.com pada Selasa (14/4/2020) pukul 8.45 WIB, total kasus positif sebanyak 2.242.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in UPDATE Corona DKI Jakarta 14 April 2020: 2.242 Kasus Positif, 209 Meninggal dan 142 Sembuh
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan evaluasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta, melalui konferensi persnya di Balaikota, Senin (13/4/2020).

Diketahui, PSBB di DKI Jakarta sudah berlangsung selama 4 hari, terhitung sejak Jumat (10/4/2020) lalu.

Tepat di hari keempat, Senin (13/4/2020), Anies mengatakan arus kendaraan di Jakarta mulai kembali ramai.

Terlebih di kawasan yang berbatasan langsung dengan provinsi lain di sekitarnya, seperti Banten dan Jawa Barat.

Anies beralasan jika PSBB yang akan diterapkan di Jawa Barat sudah dimulai, maka situasi akan kembali lengang.

"Insyaallah pada Rabu (15/4/2020), di Jabar sudah melaksanakan PSBB."

"Sehingga penegakan aturan jauh lebih mudah," jelas Anies dalam konferensi persnya, Senin (13/4/2020), mengutip dari Youtube Kompas TV.

Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat

BERITA TERKAIT

Anies menyampaikan aturan akan lebih mudah ditegakkan, jika provinsi lain di sekitar DKI Jakarta sudah mulai diterapkan PSBB.

"Begitu pelaksanaan PSBB sinkron, maka proses penegakan lebih beraturan."

"Kita akan tindak tegas aturan yang ada di PSBB."

"Untuk itu, butuh kerjasama dari komponen masyarakat," tegas Anies.

Ojol tidak boleh mengangkut penumpang

Anies juga menyampaikan terkait aturan kendaraan beroda dua atau ojek.

Menurut Anies, pihaknya akan tetap merujuk pada aturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas