Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruangan Gubernur & Sekda Bengkulu Sudah Disegel Tapi Belum Ada Penggeledahan, Apa Alasan KPK?

KPK memastikan lembaganya belum melakukan penggeledahan dalam kasus Rohidin Mersyah sejauh ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ruangan Gubernur & Sekda Bengkulu Sudah Disegel Tapi Belum Ada Penggeledahan, Apa Alasan KPK?
Kolase Tribunnews
KPK telah menyegel sejumlah ruangan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. namun belum melakukan penggeledahan. Berikut penjelasan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel sejumlah ruangan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.

Sejumlah ruangan dimaksud ditempeli stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".

Baca juga: Alasan Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju Pilgub Bengkulu 2024 meski Statusnya Tersangka KPK

Kendati sudah menyegel beberapa ruangan, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan lembaganya belum melakukan penggeledahan dalam kasus Rohidin Mersyah sejauh ini.

"Sampai dengan saat ini belum ada informasi kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Tentunya ruangan-ruangan yang disegel itu pada waktunya akan dibuka segelnya," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Maksud KPK melakukan sejumlah penyegelan tersebut, kata Tessa, adalah pihaknya masih perlu mencari barang-barang di ruangan itu yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Dan penyidik akan menindaklanjuti apakah dilakukan penggeledahan di ruangan tersebut atau tidak," katanya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, ruangan Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah dan ruangan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri yang berada di Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu disegel KPK pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada 23 November 2024.

Data terhimpun, selain ruangan Gubernur Bengkulu dan Sekda Bengkulu, KPK juga menyegel sejumlah lokasi lainnya, di antaranya:

Baca juga: Waketum Golkar Prihatin Kadernya Rohidin Mersyah Kena OTT KPK Jelang Pilgub Bengkulu 2024

  • Rumah Sekda
  • Rumah Karo Umum Pemprov Bengkulu Alvian Martedy
  • Rumah Anca ajudan Gubernur
  • Ruang Kerja Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso
  • Ruang kerja Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu
  • Ruang Kepala Disnakertrans Provinsi Syarifudin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Lembaga antirasuah itu juga telah menyita amplop diduga serangan fajar dari Rohidin untuk warga Bengkulu. Isi amplop berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. 

Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas