Wabah Corona, Wabah Kejahatan, dan Wabah Paranoia
Reza Indragiri Amriel: Kita tentu berharap 30ribuan eks-napi itu akan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Editor: Yudie Thirzano
Oleh: Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel
TRIBUNNEWS.COM - Ribuan nara pidana telah dibebaskan terkait kasus pandemi virus corona baru (Covid-19) di Indonesia.
Menurut data yang dirilis per Rabu (8/4/2020) pukul 09.00 WIB, kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.
***
Masuk akal jika masyarakat merasa waswas kejahatan bakal marak di musim pageblug seperti sekarang ini.
Semakin waswas pascakeluarnya Keputusan Kemenkumham tentang pembebasan puluhan ribu napi.
Pembatasan aktivitas boleh jadi mempersulit orang untuk mencari nafkah.
Itu bikin frustrasi.
Kompensasinya, sebagaimana Teori Frustrasi Agresi, sebagian orang melancarkan kejahatan instrumental--spesifik, kejahatan properti--guna memenuhi kebutuhan mereka.
Tapi kewaspadaan perlu lebih luas lagi.
Pertama, sekarang anak-anak berada di rumah dalam waktu amat panjang, dan sebagian orang tua barangkali tidak siap untuk itu.
Akibatnya, bisa saja berlangsung serbaneka pelanggaran hak anak alias kejahatan terhadap anak. Pelanggaran itu bisa berujung pidana.
Kedua, karena tidak bisa berbelanja keluar rumah, khalayak luas memilih belanja daring.
Masifnya online shopping dan transaksi keuangan via daring bisa merangsang bandit untuk juga melakukan kejahatan daring.