Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Upaya Stafsus Andi Taufan Kirim Surat ke Camat Timbulkan Konflik Kepentingan

Sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi, salah satunya menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Upaya Stafsus Andi Taufan Kirim Surat ke Camat Timbulkan Konflik Kepentingan
(KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA)
Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta pejabat publik untuk membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan negara.

Menurut dia, pejabat publik, harus berpegang pada prinsip etika publik.

Sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi, salah satunya menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan.

"Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik," ujarnya, Rabu (15/4/2020).

Baca: Seorang Pria Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis, Ditangkap Karena Curi Helm Polantas

Pernyataan itu disampaikan terkait surat dari Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra perihal Kerjasama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 yang ditujukan kepada camat seluruh Indonesia.

Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020, tertanggal 1 April 2020 itu ditembuskan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dia menjelaskan Andi Taufan berdalih perbuatannya akibat dari birokrasi penyaluran bantuan dan atau hibah dalam menangani Covid-19 yang buruk.

Berita Rekomendasi

Namun, kata dia, hal tersebut tidak serta-merta membenarkan perbuatannya karena besarnya dugaan konflik kepentingan.

Baca: Anies Apresiasi Langkah PMI Mitigasi Penyebaran Corona Lewat Teknologi Pengembunan

Dia mengingatkan kepada pejabat publik konflik kepentingan tidak hanya diartikan sebagai upaya mendapat keuntungan material semata, tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, hingga partai politik.

Konflik kepentingan, kata Egi, merupakan salah satu pintu masuk korupsi.

Selain itu, langkah yang diambil Andi juga mengabaikan keberadaan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, tugas melakukan korespondensi dengan seluruh camat yang berada di bawah kepala daerah seharusnya menjadi tanggung jawab instansi pimpinan Tito Karnavian.

Atas dasar itu, dia mendesak Andi meminta maaf kepada seluruh camat di Indonesia atas perbuatannya. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga didesak untuk mencopot Andi dari jabatannya sebagai staf khusus.

"Andi Taufan Garuda Putra harus segera mengirimkan surat permintaan maaf kepada camat di Indonesia terkait dengan langkah yang telah ia lakukan sebelumnya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas