Kementerian LHK Potong Anggaran Rp1,5 Triliun untuk Atasi Covid-19 hingga UMKM Kehutanan
Dia mengungkap pemotongan anggaran tersebut akan difokuskan untuk mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memotong anggaran tahun 2020 sebesar Rp1,5 triliun.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemotongan anggaran ini sesuai dengan Perpres No.54/2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN TA 2020.
"Kementerian LHK melakukan penghematan pagu dari awal Rp 9.319.325.816.000 menjadi Rp 7.736.642.116.000. Jadi kami hemat Rp. 1.582.683.700.000," ujar Siti, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI secara virtual, Rabu (15/4/2020).
Dia mengungkap pemotongan anggaran tersebut akan difokuskan untuk mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca: Pemerintah Segera Produksi Ventilator Portable Buatan Dalam Negeri Pada Akhir April
Selain itu, juga untuk menyelamatkan keberlangsungan dari UMKM kehutanan dan kegiatan konservasi hutan.
"Dana ini digunakan Kementerian LHK untuk keselamatan dan mengatasi penyebaran pandemi covid-19, kelangsungan usaha ekonomi kehutanan atau UMKM, dan kegiatan konservasi hutan untuk meng-cover program padat karya," kata dia.
Siti menjelaskan pemotongan anggaran tersebut diperoleh dari penghapusan perjalanan dinas, paket meeting, belanja modal yang ditunda, hingga penyesuaian target kegiatan.
Baca: Istana Diminta Hati-hati dalam Merekrut Stafsus Milenial
Di sisi lain, Kementerian LHK juga disebut Siti tengah mengadakan perubahan layanan dan fokus kegiatan.
Antara lain perubahan seperti layanan perizinan berbasis aplikasi, kegiatan sertifikasi berbasis online, pelaksanaan audit secara online, hingga sidang penanganan kasus dilaksanakan melalui video conference.
"Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19, dilingkungan Kementerian LHK," pungkas Siti.