Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Angkutan Umum Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya

Dengan kebijakan ini, nantinya supir konvensional atau non konvensional dapat bantuan sebesar Rp 600 ribu setelah mengikuti pelatihan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengemudi Angkutan Umum Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). Polda Metro Jaya telah membuat check point di pintu masuk Jakarta untuk mengawasi PSBB dan akan ditambah seiring pemberlakuan PSBB di Bekasi dan Depok pada Rabu (15/4) besok. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mau melaksanakan kebijakan program keselamatan 2020 pada hari ini, Rabu (15/4/2020).

Dengan kebijakan ini, nantinya supir konvensional atau non konvensional dapat bantuan sebesar Rp 600 ribu setelah mengikuti pelatihan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Tujuannya untuk memberikan bantuan para supir konvensional maupun non konvensional yang terdampak Covid-19.

Baca: Kronologi Penyerangan dan Penembakan Anggota Polisi di Poso

"Di DKI Jakarta ada sekitar 40 ribu lebih pengemudi angkutan umum baik itu supir taksi, supir bus, supir bajaj dan lain-lain. Karena kita tahu semua latar belakangnya adalah adanya kebijakan stay at home ini ada beberapa profesi yang paling terdampak," kata Sambodo di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2020).

Ia mengatakan, program keselamatan 2020 merupakan kombinasi antara pelatihan dan pemberian bantuan.

Sebelum mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu, seluruh pengemudi diwajibkan mengikuti pelatihan terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

"Jadi nanti setelah mereka selesai latihan akan mendapatkan bantuan jumlahnya sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan yaitu bulan April, Mei dan Juni," ungkapnya.

Baca: Begini Tanggapan Grab Terkait Pembatas Ojol Selama PSBB di Depok, Bogor, Bekasi

Adapun materi pelatihannya ada tiga yang harus diikuti oleh pengemudi. Materi pertama adalah protokol penanganan Covid-19 yang berupa protokol dan standar operasional prosedur (SOP) dalam mengangkut penumpang.

Kedua adalah etika pelayanan dan bahasa inggris dasar untuk melayani masyarakat dengan baik dan penumpang dengan baik.

"Bahasa inggris dasar paling tidak ketika para sopir ini ada tamu dari turis asing dan sebagainya, mereka bisa paham berkomunikasi secara dasar dengan menggunakan bahasa Inggris," jelasnya.

Materi terakhir adalah safety driving yang terkait dengan bagaimana mengemudi secara aman, cara mengerem, berbelok, berhenti dan teknis mengemudi lainnya.

"Ketiga ini dilaksanakan setiap sekali pelatihan, selesai pelatihan akan diberikan bantuan," terangnya.

Nantinya, pihaknya akan bekerja sama dengan salah satu bank untuk mencairkan dana yang bisa didapatkan kepada para pengemudi.

"Bantuannya berupa tunai tapi kita bekerjasama dengan salah satu bank sehingga diberikan ATM. ATM itu bisa digunakan untuk mengambil secara tunai ataupun ditukarkan dengan toko-toko yang sudah bekerja sama sehingga bisa dibelikan sembako atau kebutuhan lainnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas