Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Payakumbuh Tangkap Pedagang yang Sebar Ujaran Kebencian pada Dokter dan Perawat

Polres Payakumbuh menangkap seorang pedagang inisial DS atau Ade (41) warga ‎Nagari Mungo, Kabupaten 50 kota, Sumatera Barat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polres Payakumbuh Tangkap Pedagang yang Sebar Ujaran Kebencian pada Dokter dan Perawat
Tribun Timur/Darul Amri
ilustrasi.Tersangka ujaran kebencian atau SARA, Agus ST (tengah) dikawal dua tim Cyber Crime Polda Sulsel saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar. Tribun Timur/Darul Amri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Payakumbuh menangkap seorang pedagang inisial DS atau Ade (41) warga ‎Nagari Mungo, Kabupaten 50 kota, Sumatera Barat karena menyebar ujaran kebencian pada dokter dan perawat yang menangani pasien virus corona.

DS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, ‎Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo Kecamatan Lukah, Kabupaten 50 Kota pada Senin 13/4/2020) kemarin. Kini, DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahanan di Polres Payakumbuh.

"‎Tersangka setelah mengakui perbuatannya membuat ujaran kebencian dengan akun facebook milik istrinya. Dia dikenakan Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE No 19 tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Kapolres Payakumbuh, AKBP Donny Setiawan dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).

Baca: Cara Berjemur yang Baik dan Benar, Apakah Ampuh untuk Lawan Virus Corona?

Donny menjelaskan kejadian berawal karena adanya laporan polisi dari Ikatan Dokter Indonesia Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kota Payakumbuh yang melaporkan postingan di media sosia memuat penghinaan dan ujaran kebencian agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang positif corona.

Isi postingan tersebut yakni : *"Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,''.*

Baca: UPDATE Corona Dunia Rabu, 15 April 2020: Jumlah Kasus Covid-19 Tembus 2 Juta

Postingan ini kemudian viral di group facebook info kesehatan masyarakat dengan 6,6 ribu komentar dan 3,4 ribu kali dibagikan. Setelah postingan tersebut viral, tersangka pergi ke Polsek Luhak Polres Payakumbuh berusaha mengelabui petugas.

"Tersangka memberikan laporan palsu bahwa akun facebook istrinya yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian tersebut telah dihack orang lain," tutur Donny.

Berita Rekomendasi

Untuk memperkuat alibinya, tersangka berfoto di Polsek Luhak dan memposting fotonya di Polsek Luhak dengan keterangan :*“lagi d Polsek, mlaporkan bhwa fb istri saya dbajak,, dan saya slaku kluarga(suami) mhon kpada tman fb smua untuk mmaklumi atas kjdian yg mnimpa istri saya, krna itu bukan istri saya yang komentar, tp justru pihak yang tidak bertanggung jawab, trimakasih”.*

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ternyata tersangka yang membuat postingan itu. Ketika ditangkap, tersangka ‎mengakui perbuatannya menggunakan akun facebook istrinya memposting ujaran kebencian.

‎"Tersangka melakukan hal tersebut dengan alasan pernah mendapatkan pelayanan medis yang kurang baik di di salah satu Rumah Sakit di Kab. 50 Kota," tegasnya.

Donny menambahkan ketika diperiksa, tersangka meminta dipertemukan untuk meminta maaf kepada perwakilan IDI dan PPNI Kota Payakumbuh.

"Permintaan tersebut direspon oleh perwakilan IDI dan PPNI, bahwa secara pribadi mungkin bisa memaafkan tetapi secara profesi dan asosiasi dokter dan perawat tidak bisa memaafkan," tambah Donny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas