Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total 6.901 Pengendara Langgar PSBB di Jakarta, Paling Banyak Tidak Menggunakan Masker

Polda Metro Jaya mencatatkan ada total sebanyak 6.901 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Total 6.901 Pengendara Langgar PSBB di Jakarta, Paling Banyak Tidak Menggunakan Masker
Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk
Check Point PSBB di Jalan Layang UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatatkan ada total sebanyak 6.901 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Angka itu merupakan jumlah keseluruhan dari hari pertama penindakan sejak Senin (13/4/2020) lalu.

"Total jumlah pelangggaran kendaraan selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB sejak 13 hingga 15 April total ialah 6.901 pelangggaran," ucap Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (16/4/2020).

Baca: ‎24 Calon Perwira Polda Sumbar Negatif Corona, Dua Positif Dirawat di RS Bhayangkara

Berdasarkan data yang diberikan Polri, pada Senin (13/4/2020), tercatat 3.474 pengendara diketahui melanggar aturan PSBB. Pada hari kedua atau Selasa (14/4/2020), angka tersebut menurun sebesar 40 persen atau menjadi 2.090 pelanggaran.

Selanjutnya pada Rabu (15/4/2020), angka itu mengalami penurunan sebesar 36 persen atau menjadi sekitar 1.337 pelanggaran dari hari sebelumnya.

Dia mengatakan pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 4.498 pelanggar.

Kemudian, pelangggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 1.796 pelanggar.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, pelanggaran sepeda motor yang berboncengan namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 607 pelanggar.

"Pelanggar diminta mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas