Total 6.901 Pengendara Langgar PSBB di Jakarta, Paling Banyak Tidak Menggunakan Masker
Polda Metro Jaya mencatatkan ada total sebanyak 6.901 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatatkan ada total sebanyak 6.901 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Angka itu merupakan jumlah keseluruhan dari hari pertama penindakan sejak Senin (13/4/2020) lalu.
"Total jumlah pelangggaran kendaraan selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB sejak 13 hingga 15 April total ialah 6.901 pelangggaran," ucap Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (16/4/2020).
Baca: 24 Calon Perwira Polda Sumbar Negatif Corona, Dua Positif Dirawat di RS Bhayangkara
Berdasarkan data yang diberikan Polri, pada Senin (13/4/2020), tercatat 3.474 pengendara diketahui melanggar aturan PSBB. Pada hari kedua atau Selasa (14/4/2020), angka tersebut menurun sebesar 40 persen atau menjadi 2.090 pelanggaran.
Selanjutnya pada Rabu (15/4/2020), angka itu mengalami penurunan sebesar 36 persen atau menjadi sekitar 1.337 pelanggaran dari hari sebelumnya.
Dia mengatakan pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 4.498 pelanggar.
Kemudian, pelangggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 1.796 pelanggar.
Selanjutnya, pelanggaran sepeda motor yang berboncengan namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 607 pelanggar.
"Pelanggar diminta mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.