BREAKING NEWS PSBB Diberlakukan di Wilayah Bandung Raya Mulai Rabu, 22 April 2020
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang dilangsungkan pada Jumat (17/4/2020).
"Pada siang ini, Jumat (17/4/2020) kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," ungkap Ridwan Kamil dilansir tayangan langsung Kompas TV.
Wilayah Bandung Raya yang ditetapkan status PSBB terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
"Ini artinya PSBB di Jawa Barat paling banyak di RI meliputi 10 kota/kabupaten," ungkapnya.
Ridwan Kamil mengaku telah melakukan rapat dengan wali kota dan bupati di Bandung Raya untuk menyepakati waktu pemberlakuan PSBB.
"Kami menyepakati pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, Rabu (22/4/2020)," ujar Ridwan Kamil.
Sementara itu Ridwan Kamil menyebut persiapan PSBB di Bandung Raya telah maksimal.
"Sudah 100 persen, siap dari sisi teknis kepolisian, TNI, logistik, dan lain-lain," ujar Ridwan Kamil.
Pihaknya mengaku hanya membutuhkan sosialisasi.
"Sosialisasi akan dilaksanakan empat hari kepada RT RW dan pihak terkait," ujarnya.
PSBB akan diberlakukan mulai Rabu (22/4/2020) dini hari.
"Kami imbau masyarakat di Bandung Raya agar melakukan adaptasi dan persiapan dalam PSBB."
"Taati peraturan yang ditetapkan bupati dan wali kota," ungkapnya.
Baca: BREAKING NEWS: PM Jepang Minta Masyarakat Hindari Tempat Hiburan Malam
Baca: BREAKING NEWS Update Corona 17 April 2020: Total 5.923 Kasus Positif, 607 Sembuh, 520 Meninggal
Diketahui, sebelumnya PSBB telah diberlakukan di Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, serta Kota Depok.
Jawa Barat kini menjadi wilayah nomor dua terbanyak kasus covid-19 setelah DKI Jakarta.
Sudah ada 632 kasus positif covid-19 di Jawa Barat hingga Jumat (17/4/2020).
Sedangkan 41 orang dinyatakan sembuh.
Adapun kasus kematian tercatat sebanyak 56 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.