Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Sebut APD yang Belum Sesuai Standar Boleh Digunakan, Namun dengan Syarat Ini

Kemenkes mengungkapkan APD yang belum sesuai dengan standard Kemenkes dapat digunakan oleh tenaga medis asalkan di area yang tingkat risiko rendah

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kemenkes Sebut APD yang Belum Sesuai Standar Boleh Digunakan, Namun dengan Syarat Ini
YouTube BNPB Indonesia
Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan pemakaian alat pelindung diri (APD) yang belum sesuai dengan standar Kemenkes dapat digunakan oleh tenaga kesehatan.

Kendati demikian penggunaan APD tersebut hanya diperbolehkan oleh tenaga medis di area yang memiliki tingkat resiko terpapar virus corona (Covid-19) yang rendah.

Hal ini disampaikan oleh Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM saat konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (16/4/2020).

"Untuk APD yang belum sesuai dengan standar bahan dan standard uji yang ada dalam pedoman dari Kemenkes tetap dapat digunakan," ujarnya yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia.

"Tetapi harus digunakan di area-area yang memiliki tingkat resiko rendah," imbuhnya.

Adapun tenaga medis yang dimaksud seperti tenaga kefarmasian, gizi, serta pengendara ambulans.

Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM
Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM (YouTube BNPB Indonesia)

"Nah ini mereka dapat menggunakan APD non medis. Dan APD ini tidak memerlukan izin edar," jelas Arianti.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Arianti mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan agar cermat dalam memilih dan menggunakan APD sesuai dengan tingkat resiko yang dilakukan dalam menangani pasien Covid-19.

"Karena pemilihan APD yang baik akan melindungi tenaga kesehatan dari tertularnya virus tersebut," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Arianti juga menekankan pesan pencegahan penularan Covid-19 yang wajib dilakukan oleh masyarakat.

Pertama, kata Arianti adalah rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik.

Baca: Permintaan Tinggi, Kemenkes Berikan Kemudahan Perizinan untuk Pembuatan APD

Baca: Bocah 9 Tahun Sumbang Tabungan untuk Belikan APD, Ibu: Awalnya Buat Biaya Pernikahan Kakaknya

Kedua, selalu menggunakan masker apabila berada di tempat umum.

Jangan lupa terapkan physical distancing dengan menjaga jarak aman sejauh satu hingga dua meter saat sedang berinteraksi atau berkomunikasi.

Maksimalkan kegiatan di rumah saja, yakni belajar, bekerja, dan beribadah di rumah serta tidak melakukan mudik.

"Lakukanlah semuanya dengan disiplin," tegas Arianti.

"Jadilah pahlawan, lindungi diri, lindungi orang lain, mari menangkan perang lawan Covid-19. Indonesia Bisa," sambungnya.

Baca: Pria Positif Corona Nekat Mudik dan Main Voli di Kampung, Ngaku ke Keluarga Sudah Sembuh

Tingkatan APD bagi Tenaga Medis dan Paramedis

Dalam kesempatan itu Arianti juga menerangkan mengenai jenis APD yang dibutuhkan tenaga medis dan paramedis berdasarkan tingkatannya sebagai berikut:

1. Tenaga Kesehatan Tingkat Pertama

Tenaga kesehatan tingkat pertama merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum yang kegiatannya tidak berisiko tinggi dan tidak menimbulkan aerosol.

Tenaga kesehatan tingkat pertama dapat menggunakan APD berikut ini:

- Masker bedah,

- Jubah atau gown

-Sarung tangan pemeriksaan

2. Tenaga Kesehatan Tingkat Kedua

Sementara itu, tenaga kesehatan tingkat kedua terdiri dari dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien.

Selain itu, mereka juga melakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratium.

Maka APD yang dibutuhkan yaitu:

- Penutup kepala

 -Kacamata pengaman

- Masker bedah

- Jubah atau gown

- Sarung tangan sekali pakai.

Baca: Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman

Baca: Tegaskan Indonesia akan Tetap Ekspor APD, Ini Alasan Kuat Menkeu Sri Mulyani

3. Tenaga Kesehatan Tingkat Tiga

Tenaga kesehatan tingkat tiga yaitu tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terinfeksi.

Kelompok ini adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien, baik pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, kelompok ini juga melakukan tindakan bedah yang menyebabkan aerosol.

Oleh karena itu, APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu sebagai berikut:

-  Penutup kepala

-  Pengaman muka

-  Pengaman mata

-  Masker N95

-  Coverall

-   Sarung tangan bedah

-  Sepatu boots anti slip. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya/Widyadewi Metta Adya Irani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas