Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRL Setop Operasi Tunggu Keputusan Pemerintah

Ridwan Kamil, yang meminta operasional KRL dihentikan sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KRL Setop Operasi Tunggu Keputusan Pemerintah
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line di Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). KRL commuter line untuk wilayah Jabodetabek akan diberhentikan sementara mulai 18 April 2020, Penghentian tersebut dilakukan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Banten. Tribunnews/Jeprima 

*Kemenhub Baru Terima Surat dari Bupati Bogor
*Kadishub DKI Sebut Tidak Ada Penghentian Operasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menunggu perintah dari pemerintah untuk menghentikan layanan operasional KRL di Jabodetabek.

Hal ini diungkapkan, Manager External PT KCI, Adli Hakim menanggapi adanya permintaan pemberhentian sementara operasi kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek.

Permintaan ini datang dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang meminta operasional KRL dihentikan sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 April 2020.

Menurut Manager External PT KCI, Adli Hakim sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT KCI.

Baca: Anies: PSBB Bakal Diperpanjang, Wabah Covid-19 Tak Mungkin Selesai dalam 14 Hari

Baca: Penyelenggara Olimpiade Jepang akan Negosiasi Lagi dengan Pemilik Venue

Baca: Pasien Sembuh dari Covid-19 di Sumatera Barat Sudah 10 Orang

Baca: Batasi Transaksi Tunai saat PSBB, Pengguna JakLingko Bisa Topup Saldo dengan JakOne Mobile

"Selama dalam pembahasan, pada 16 hingga 17 April ini, KRL Commuter Line masih beroperasi sebagaimana pada masa PSBB," ucap Adli kepada Tribun, Kamis(16/4/2020).

Selain itu Adli juga menyampaikan, situasi masyarakat yang menggunakan KRL pada penerapan PSBB mulai menunjukkan trend menurun. Dia menegaskan bahwa KCI tidak bisa secara sepihak menghentikan operasi KRL.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, operasional KRL hari ini masih sama dengan yang berlaku sebelumnya. "Jadi kita jalankan kereta kereta kurang lebih nanti operasionalnya ketika masuk stasiun di wilayah Jakarta itu jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Jadi jam 6 sore itu paling telat sudah keluar dari stasiun stasiun Jakarta," ujarnya.

Kepala daerah Bogor, Depok dan Bekasi juga telah mengusulkan agar operasional KRL dihentikan sementara, PSBB diberlakukan di daerah tersebut selama 14 hari.

"Lima kepala daerah di Bodebek memberikan opsi kepada PT KCI dan PT KAI sebagai operator KRL, untuk penghentian sementara kereta api selama 14 hari masa pemberlakuan PSBB," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menegaskan tak ada penutupan layanan transportasi dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar terkait percepatan penaganan Covid-19, dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Pada dua produk hukum tersebut, ketentuan aturan layanan transportasi hanya punya klausul soal pembatasan, dan bukan penutupan layanan.

"Kalau kita acuan pelaksanaan PSBB, ini sudah ditetapkan dalam PP 21/2020, kemudian Permenkes Nomor 9, bahwa tidak ada penutupan layanan, yang ada pembatasan layanan," kata Syafrin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas