Pemprov DKI: Belum Ada Perusahaan yang Dicabut Izin Usahanya Karena Langgar PSBB
perusahaan yang direkomendasikan ke PTSP untuk ditinjau ulang atau dicabut perizinannya adalah perusahaan yang tetap buka padahal sebelumnya sudah
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan hingga kini belum ada perusahaan yang dicabut izin usahanya karena melanggar aturan PSBB.
"Kita juga belum ada perusahaan yang kita lakukan pencabutan izin," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).
Dijelaskan Andri, perusahaan yang direkomendasikan ke PTSP untuk ditinjau ulang atau dicabut perizinannya adalah perusahaan yang tetap buka padahal sebelumnya sudah diperingatkan untuk tutup.
Jika dua kali tidak mengindahkan permintaan tersebut, maka pihak Disnakertrans akan melimpahkan rekomendasinya ke PTSP DKI Jakarta.
Baca: 70 Vaksin Covid-19 Tengah Dikembangkan, WHO Sebut 3 di Antaranya Sedang Diuji Coba
"Kalau yang ke PTSP apabila kami temui perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terus kami lakukan teguran, kami perintahkan untuk tutup, tetapi dia tidak melaksanakan itu, kami kasih lagi peringatan, tidak melaksanakan itu, baru nanti kami rekomendasikan," ujar Andri.
Namun kata dia, sidak yang dilakukan hingga Kamis (16/4) kemarin pada 150 perusahaan atau tempat kerja di lima (5) wilayah kota administrasi dan satu (1) kabupaten, seluruhnya kooperatif untuk langsung menutup tempat usahanya usai dapat teguran pertama.
"Tetapi biasanya setelah kami tegur, mereka langsung laksanakan itu," katanya.
Baca: KPK Bakal Konfirmasi Saeful terkait Percakapan DP Penghijauan dengan Hasto Kristiyanto
Diketahui selama penerapan PSBB DKI Jakarta, Disnakertrans telah menyidak 150 perusahaan atau tempat kerja. Hasilnya, 23 perusahaan langsung ditutup paksa dan 126 perusahaan diberi peringatan.
Adapun perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan seluruhnya adalah jenis usaha yang tak dikecualikan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Dalam Pasal 10 Pergub tersebut, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku. Kegiatan usaha di luar daftar yang diatur, dilarang beroperasi selama PSBB.
Jenis usaha yang diizinkan tetap beroperasi meliputi sektor kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.