Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relaksasi Kredit, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak: Lebih Baik Bila Ada Juknis dari OJK

Masih ada pelaku usaha kecil menengah (UKM), driver ojek online, sopir taksi, dan nelayan, mengeluhkan sulitnya mendapat keringanan kredit.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Relaksasi Kredit, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak: Lebih Baik Bila Ada Juknis dari OJK
Istimewa
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ada pelaku usaha kecil menengah (UKM), driver ojek online, sopir taksi, dan nelayan, mengeluhkan sulitnya mendapat keringanan kredit di tengah pandemi virus corona.

Soal itu, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak angkat bicara.

Dia meyakini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu membuat petunjuk teknis (juknis) dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Apresiasi peraturan itu dibuat 16 Maret 2020, lebih dulu daripada keterangan pers Presiden Jokowi pada 24 Maret. Sayangnya, masih banyak keluhan di lapangan yang kesulitan dari dampak pandemi virus corona. Debitur yang merupakan konsumen lembaga keuangan tersebut malah kesulitan mendapatkan keringanan kredit tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Baca: Launching Hakornas 2020, Rolas Sitinjak: Upaya Membangun Integritas Perlindungan Konsumen

Advokat yang pernah menjadi salah satu pengacara Basuki Tjahaja Purnama ini mengingatkan permintaan Presiden Jokowi tentang adanya penundaan.

“Yang terjadi tidak ada penundaan atau ditangguhkan. Dalam permintaan para debitur sesuai prosedur lembaga keuangan bank dan non bank masing-masing yang berbeda hanya menyebutkan jumlah keringan pokok kredit. Tidak ada opsi penundaan misalnya berapa bulan atau setahun seperti yang dikatakan presiden. POJK tersebut juga hanya menjelaskan restrukturisasi saja dalam bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit,” jelas dia.

Rolas berpandangan Negara harus segera hadir melindungi rakyat yang kini terkena dampak besar atas musibah covid-19. Terlebih baginya dalam keterangan pers Presiden Jokwi pada 14 April lalu menyebutkan, agar perlindungan atau bantuan kreditur segera dilakukan agar tidak terlambat dan membuat keberangkutan yang besar bagi pelaku UMKM.

BERITA REKOMENDASI

“Presiden meminta jangan menunggu mereka para pelaku usaha kecil dan pekerja harian lepas ini jangan sampai tutup sehingga terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat," tuturnya.

Doktor hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini mengungkapkan, kebanyakan leasing beralasan tak bisa memberikan keringanan lantaran belum ada juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) dari otoritas.

“Atau alasan dari kantor cabang lembaga keuangan non bank seperti leasing masih mengaku belum mendapat arahan lebih jelas dari kantor pusat. Malah ada keluhan masih ada leasing yang tetap melakukan tagihan ke rumah-rumah debitur,” imbuh dia.

Rolas yang juga sering menjadi saksi ahli dalam persidangan perlindungan konsumen ini juga meminta aturan pelaksanaan keringan kredit tak ambiguitas sekaligus bersifat memaksa.

Baginya, imbauan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.


“Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah. APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) sendiri sudah mengeluarkan surat edaran atau pengumuman yang mendukung POJK tersebut, namun ada beberapa anggota APPI seperti Adira Finance dan Suzuki Finance tidak mentaati surat edaran tersebut. Ini bagaimana penegasannya?” tanya Rolas.

Atas hal ini, lanjutnya, BPKN telah memberikan empat rekomendasi kepada OJK yang juga suratnya ditembuskan kepada Presiden Jokowi.

“Pertama, segera menetapkan peraturan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur lembaga jasa keuangan non bank, dalam hal ini lembaga pembiayaan, untuk memberi kepastian hukum baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan.

Kecuali pada saat rekomendasi tersebut diterima, OJK sudah menerbitkan peraturan tersebut,” tutur dia.

Rekomendasi kedua BPKN yakni, meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan relaksasi dan atau restrukturisasi kredit yang telah ditetapkan. Ketiga, segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi dan/atau restrukturisasi kredit tersebut.

“Keempat, mengutamakan pemberian restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM termasuk kendaraan bermotor mengingat banyaknya jumlah pengemudi yang memiliki kredit atau pembiayaan dan terdampak pandemi covid-19,” tutur Rolas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas