Alat Pelindung Diri Tak Standar Picu Kematian Tenaga Medis
Arianti meminta berbagai pihak yang menangani pasien corona agar menggunakan APD yang sesuai standar.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia meninggal, setelah tertular virus tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya menyebutkan, kemungkinan para tenaga medis tersebut tertular karena penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tidak sesuai standar.
"Salah satu faktor dimungkinkan, disebabkan oleh penggunaan APD yang tidak tepat, dan tidak memenuhi standar sebagai alat pelindung diri. Di mana kita harus melindungi diri terhadap virus Corona yang sangat infeksius ini," ujar Arianti di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Arianti menyebutkan, Covid-19 merupakan virus yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga para tenaga medis dan semua pihak yang bersentuhan dengan penanganan corona, memiliki kerentanan yang cukup tinggi untuk tertular.
Ia meminta berbagai pihak yang menangani pasien corona agar menggunakan APD yang sesuai standar.
"Oleh karena itu, diwajibkan untuk tenaga kesehatan, tenaga medis dan paramedis, untuk menggunakan alat pelindung diri yang tepat dan sesuai standar dalam menangani pasien Covid-19 untuk mencegah penularan," ucap Arianti.
ADP dirancang sebagai penghalang penetrasi zat dan partikel bebas baik berbentuk cair maupun udara.
Selain itu, APD juga dirancang untuk melindungi sang pemakai agar terhindar dari penyebaran sebuah virus sebut saja Covid-19.
Menurut Arianti, penggunaan APD yang baik dapat menghalangi pemakainya dari infeksi virus dan bakteri.
Baca: Kekecewaan Suami Jenazah Perawat Ditolak Warga, Keinginan Sederhana: Ingin Mendekatkan dengan Ayah
Dapat Digunakan
Arianti Anaya mengatakan, alat pelindung diri yang belum sesuai standar masih dapat digunakan tenaga kesehatan.
Kemenkes mengeluarkan pedoman serta standar bahan yang digunakan untuk APD. Setiap tenaga medis diwajibkan menggunakan APD yang sesuai standar.
"APD yang belum sesuai standar bahan yang ada di pedoman Kemenkes serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan oleh Kemenkes tetap dapat digunakan," katanya.
Penggunaan APD yang belum sesuai standar dapat digunakan untuk tenaga kesehatan yang bekerja di area yang berisiko rendah. Area tersebut adalah yang tidak terlalu memiliki risiko tinggi dalam penularan corona.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.