Ikut Keputusan Kemenhub, KCI Tetap Buka Operasi KRL Dengan Tetap Mengacu Aturan PSBB
Kebijakan ini mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Communication PT KCI Anne Purba menjelaskan, pada hari Sabtu (18/4) ini pihaknya tetap mengoperasikan KRL seperti biasa dengan tetap mengikuti ketentuan PSBB, seperti jam operasi layanan dan kuota per kereta.
Kebijakan ini mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tetap mengoperasikan perjalanan KRL mulai hari Sabtu (18/4) dengan pola operasi yang sama sejak berlakunya PSBB di wilayah DKI Jakarta, dan disusul kota-kota penyangganya," kata Anne dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).
Baca: 50 Poster Corona, Berisi Edukasi Cara Cuci Tangan hingga Petunjuk Aman Masuk dan Keluar Rumah
Jam operasional dimaksud yakni mulai pukul 06.00 - 18.00 WIB, dengan keberangkatan kereta pertama pukul 05.00 WIB dari wilayah penyangga ibu kota seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang.
Pembatasan jumlah penumpang setiap gerbong juga tetap diberlakukan dengan acuan Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
“Kami melakukan pembatasan antara lain dengan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengawasi pelaksanaannya," pungkas dia.