Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Imbau Para Dokter dan Tenaga Kesehatan Tidak Praktik Rutin Kecuali dalam Keadaan Darurat

Imbauan ini dikeluarkan guna mencegah penularan virus corona covid-19 di kalangan dokter dan pekerja medis lainnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenkes Imbau Para Dokter dan Tenaga Kesehatan Tidak Praktik Rutin Kecuali dalam Keadaan Darurat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI mengimbau para dokter dan tenaga kesehatan (nakes) tidak melakukan praktik rutin kecuali dalam keadaan darurat.

Imbauan ini dikeluarkan guna mencegah penularan virus corona covid-19 di kalangan dokter dan pekerja medis lainnya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo nomor kop YR.03.03/III/III8/202.




Surat ini ditujukan kepada semua Kepala Dinas Kesehatan, direktur utama, direktur, dan kepala rumah sakit yang ada di Indonesia.

"Mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali emergency (darurat)," ujarnya, Jumat (17/4/2020).

Baca: Diberi Waktu hingga 23 April, Berikut Cara Pendaftaran Bantuan untuk Warga Jateng di Jabodetabek

"Adanya imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemik global dan makin meluasnya wabah COVID-19 di Indonesia. Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit," ujar Bambang Wibowo.

Selain mengimbau untuk menutup praktik dokter, Bambang juga mengimbau rumah sakit menghentikan sementara pelayanan praktik rutin dan hanya memberikan pelayanan gawat darurat yang memerlukan perawatan segera.

BERITA TERKAIT

"Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit," demikian keterangan tertulis di laman Kemenkes, Kamis (16/4/2020).

"Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19," ujarnya.

Sementara para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

Baca: Korea Selatan Berhasil Tangani Corona dalam Waktu Singkat, Ternyata Ambil Pelajaran dari Wabah Mers

"Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan," ujar imbauan tersebut.

Selain itu Kemenkes juga meminta RS melengkapi petugas medis dengan alat pelindung diri (APD).

Terakhir, kementerian yang dipimpin Terawan Agus Putranto itu mengimbau Dinkes melakukan pemantauan layanan rumah sakit.

"Agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing," demikian tulis Kemenkes.

Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan sedang membuat aturan internal demi mencegah lebih banyak ahli kesehatan tumbang karena virus corona.

Salah satunya meminta pasien penyakit lain tak perlu konsultasi langsung di rumah sakit jika kondisi kesehatan belum mendesak.
"Misalnya saya dokter bedah, saya minta pasien jangan ke poli dulu kalau belum emergency," kata Wakil Ketua Umum IDI, dr Adib Khumaidi beberapa waktu lalu.

Hingga Jumat (17/4/2020) kemarin, jumlah pasien yang positif corona di Indonesia sudah mencapai 5.923 orang. 607 di antaranya sembuh, dan 520 orang meninggal.(tribun network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas