Salinan Putusan Perkara BLBI dan Century Jadi Bukti di Uji Materi Perppu Corona
Dengan persiapan yang matang, MAKI percaya diri uji materi ini semoga dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mempersiapkan diri menghadapi sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menjadwalkan sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, pada Selasa 28 April 2020.
“Dengan persiapan yang matang, MAKI percaya diri uji materi ini semoga dikabulkan Mahkamah Konstitusi,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Upaya persiapan itu, kata dia, menyiapkan bukti-bukti dokumen yang diperlukan.
Baca: Fraksi PAN Minta Jokowi Tak Setengah-setengah Melarang Mudik
“Yaitu putusan perkara BLBI dan Century dan undang-undang lain yang mengatur kekebalan pejabat (misal Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Pengampunan Pajak,-red)” ujarnya.
Selain menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, MAKI juga telah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno MK.
Mereka yaitu, Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana internasional, yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum yang berlaku di seluruh dunia. Anthony Budiawan, ahli ekonomi dan keuangan negara yang akan menerangkan keadaan darurat ekonomi dan penerapan hukum.
Baca: KIB Bagikan Makanan-Masker Gratis bagi Warga Terdampak Covid-19
Edy Lisdiono ahli hukum perdata yang akan enerangkan perbuatan melawan hukum penguasa dan pertanggungjwaban secara hukum perdata, Mahfudz Ali yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum dalam sistem konstitusi dan sistem Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hery Firmansyah ahli hukum pidana khusus yang akan menerangkan penerapan dan pertanggujawaban pidana korupsi pada saat bencana. Dan, Efriyanto, ahli hukum adat yang akan menerangkan sosiologis hukum adat dalam mewujudkan ketertiban masyarakat.
“Kami masih menghubungi para akademisi dan ahli untuk meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan guna melengkapi pembuktian,” tambahnya.
Untuk diketahui, Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, pada Selasa 28 April 2020.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.
Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Baca: AS Berencana Tak Terima Pendatang Selama Pandemi Corona
Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.
Sidang digelar berdasarkan hukum acara di MK. Sidang perdana beragenda pemeriksaan pendahuluan.