UPDATE Kasus Corona di Jawa Barat, Selasa 21 April: 756 Pasien Positif, 75 Sembuh, dan 68 Meninggal
Jumlah pasien Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Di Jawa Barat sudah ada 756 kasus Covid-19 yang sudah terkonfirmasi positif.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengungkapkan jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia masih bertambah.
Hari ini, Selasa (21/4/2020), terdapat penambahan 375 pasien Covid-19, sehingga total ada 7.135 pasien yang sudah terkonfirmasi positif.
Jumlah pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal hingga hari ini mencapai 616 orang.
Sedangkan jumlah pasien Covid-19 yang berhasil sembuh ada 842 pasien.
Hingga kini, seluruh provinsi di Indonesia telah ditemukan kasus positif terinfeksi virus corona.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus positif terbanyak.
Hal itu Yuri sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB pada Selasa, sore.
Sementara itu, jumlah kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 756 pasien, 75 pasien sembuh dan 68 pasien meninggal.
Data ini didapat di website resmi Pemerintah Pusat untuk penanganan Covid-19, covid19.go.id.
Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah kasus Covid-19 yang dirilis akun resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penanganan Covid-19, psikobar.jabarprov.go.id.
Baca: 9 Kelompok Bantuan Dampak Corona, Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada yang Kelaparan di Jawa Barat
Dalam situs tersebut, jumlah kasus Covid-19 di Jawa Barat lebih sedikit, yakni sebanyak 747 kasus yang sudah terkonfirmasi positif dengan rincian 56 pasien sembuh dan 62 pasien meninggal.
Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Jawa Barat berjumlahh 3.659 pasien.
Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 35.714 orang.
Berikut 5 daerah di Jawa Barat dengan kasus Covid-19 tertinggi:
Kota Depok
ODP 1.826
PDP 690
Positif 136
Sembuh 12
Meninggal 9
Kota Bandung
ODP 477
PDP 228
Positif 118
Sembuh 11
Meninggal 21
Kota Bogor
ODP 250
PDP 78
Positif 53
Sembuh 3
Meninggal 6
Kota Bekasi
ODP 1.066
PDP 411
Positif 49
Sembuh 5
Meninggal 4
Kabupaten Bogor
ODP 146
PDP 55
Positif 47
Sembuh 3
Meninggal 3
Baca: Potongan Gaji PNS Jabar untuk Corona Capai Rp 4 M, Ridwan Kamil: Wujud Kemuliaan Bela Negara
PSBB Bandung Raya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.
PSBB Bandung Raya mencakup wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Adapun penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari yang dimulai pada Rabu (22/4/2020).
PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bandung Raya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan akan mengeluarkan blanko teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (20/4/2020).
Ridwan Kamil menyebut, masyarakat yang nekat melanggar akan diberikan sanksi langsung oleh pihak kepolisian.
"Karena jika melanggar akan ada sanksi," ujar Emil sapaan akrabnya.
"Salah satunya adalah surat tilang atau blanko teguran dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," paparnya.
Emil juga meyakinkan masyarakat Bandung Raya, Pemprov Jawa Barat sudah mempersiapkan teknis penerapan PSBB di masing-masing wilayah.
Persiapan itu di antaranya keamanan dan penjagaan dari polisi atau TNI serta logistik untuk masyarakat dan tes kesehatan.
Ridwan Kamil pun mengimbau masyarakat melakukan adaptasi, persiapan, dan mematuhi seluruh peraturan sebelum PSBB Bandung Raya diberlakukan.
Ia meminta masyarakat untuk mentaati aturan yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
Persiapan itu di antaranya keamanan dan penjagaan dari polisi atau TNI serta logistik untuk masyarakat dan tes kesehatan.
Ridwan Kamil pun mengimbau masyarakat melakukan adaptasi, persiapan, dan mematuhi seluruh peraturan sebelum PSBB Bandung Raya diberlakukan.
Ia meminta masyarakat untuk mentaati aturan yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
(Tribunnews.com/Mohay/Indah Aprilin Cahyani)