Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Positif Covid-19 Masih Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Bakal Perpanjang Status PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Positif Covid-19 Masih Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Bakal Perpanjang Status PSBB
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Tim Tanggap COVID-19 Catur Laswanto di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Adapun penerapannya sudah berjalan selama dua pekan, sejak Jumat (10/4/2020) dan akan berakhir Kamis (23/4/2020) besok.

Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto menjelaskan perpanjangan dilakukan menyusul jumlah kasus virus corona (Covid-19) yang masih terus alami kenaikan.

Pada Rabu (22/4/2020) saja, total ada 3.399 kasus terkonfirmasi positif di Jakarta.

Baca: Karyawan Kantor Pos di Kawasaki Jepang Terinfeksi Corona, 230.000 Kiriman Pos Terbengkalai

Dengan jumlah kasus meninggal dunia 308 orang (9 persen), dan mereka yang sembuh 291 orang (9 persen).

"Kasus Covid-19 masih terus naik, dan karenanya di DKI akan melanjutkan pemberlakuan PSBB," kata Catur saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan dalam rapat virtual bersama Tim Pengawas Covid-19 DPR RI, Kamis (16/4) mengatakan status PSBB hampir pasti diperpanjang.

Baca: Kementerian PPPA Sebut Ada 41 Perempuan dan 6 Anak Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Alasannya karena wabah virus corona tidak bisa diselesaikan hanya dalam kurun waktu 14 hari.

"Dalam kenyataannya, wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies.

Baca: Sembuh dari Corona, Kulit 2 Dokter di Wuhan Berubah Warna Jadi Gelap, Diduga Ini Penyebabnya

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, status tersebut memang bisa diperpanjang jika terbukti masih terjadi penyebaran virus.

Sementara dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB, dijelaskan pada diktum ketiga, penerapannya dapat diperpanjang selama 14 hari lagi berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi.

Angka kasus corona di Indonesia

 Angka kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia kembali bertambah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas