Fraksi Golkar: Sudah Tepat Presiden Keluarkan Perppu Covid-19
Adies Kadir menilai Presiden sudah tepat mengambil langkah mengantisipasi dampak Covid-19 dari segi sosial ekonomi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum menanggapi kritikan dari berbagai kalangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2020 yang diterbitkan presiden untuk menghadapi dampak pandemik Covid-19 baru-baru ini.
Adies Kadir menilai Presiden sudah tepat mengambil langkah mengantisipasi dampak Covid-19 dari segi sosial ekonomi melalui Perpu.
Bahkan menurut Adies Kadir, dari aspek wewenang adalah hak prerogatif Presiden untuk menerbitkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Baca: 5 Mantan Pemain Bintang Liga Spanyol yang Kini Jadi Pelatih, dari Van Bronckhorst hingga Forlan
Baca: 4 Pemuda Mabuk Aniaya Security di Malalayang Manado
Baca: Agus Bacok Satu Keluarga Karena Kaget Aksi Pencuriannya Ketahuan Korban
Argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perpu tentu pertama, melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia.
Kedua, undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini.
Ketiga, disaat yang sama DPR RI baru memasuki masa sidang III pada tanggal 30 Maret 2020, sedangkan pandemik Covid-19 yang ada telah terjadi sejak februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia.
Sehingga tentu Perpu tersebut sudah memenuhi 3 (tiga) syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, terang Adies Kadir.
Menurut Adies Kadir, Perpu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak Pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19, yang disisi lain pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkan nya Perpu ini.
Kita harus melihat niat baik Presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas, “saya juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil Pemerintah dengan kepala dingin, Publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi Covid-19 ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusifitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara”, tutup Adies Kadir yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI.