Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Sudah Tutup Paksa 71 Perusahaan Karena Tak Mengindahkan Peringatan

Puluhan perusahaan yang ditutup paksa ini adalah jenis usaha yang tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemprov DKI Sudah Tutup Paksa 71 Perusahaan Karena Tak Mengindahkan Peringatan
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Ratusan calon penumpang memadati areal Terminal Poris, Kota Tangerang, yang mayoritas di dominasi penumpang menuju sejumlah kota di pulau Jawa, Kamis (23/4/2020). Mereka nekat mudik di hati terakhir sebelum pemberlakuan larangan mudik, karena takut akan sanksi yang diberlakukan. Mereka mengaku sudah tak.punya lagi penghasilan sejak diberlakukannya PSBB sehingga memilih pulang kampung untuk berkumpul dengan keluarganya. (Wartakota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sejak 14 April hingga 23 April 2020 sudah menutup paksa 71 perusahaan yang menyalahi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Puluhan perusahaan yang ditutup paksa ini adalah jenis usaha yang tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Baca: PMPP TNI Salurkan Paket Sembako dan Masker Kain ke Warga di Tiga Desa

Perusahaan - perusahaan itu disebut tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya sudah diberikan pihak Disnakertrans DKI untuk menutup usahanya.

"71 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).

Adapun sebaran perusahaan yang ditutup yaitu 12 perusahaan di kawasan Jakarta Pusat, 17 di Jakarta Barat, 16 di Jakarta Utara, tiga (3) di Jakarta Timur, dan 23 di Jakarta Selatan.

Baca: Virus Corona Terus Bermutasi, Namun Belum Diketahui Jenis Apa yang Ada di Indonesia

Tercatat, total ada 502 perusahaan atau tempat kerja telah disidak Disnakertrans hingga Kamis (23/4) kemarin. 

Hasilnya, ada 71 perusahaan ditutup paksa, 76 perusahaan kategori tidak dikecualikan namun mengantongi izin Kemenperin mendapat peringatan karena belum menjalankan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Kemudian sebanyak 355 perusahaan yang dikecualikan juga diberi peringatan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas