Pemprov DKI Sudah Tutup Paksa 71 Perusahaan Karena Tak Mengindahkan Peringatan
Puluhan perusahaan yang ditutup paksa ini adalah jenis usaha yang tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sejak 14 April hingga 23 April 2020 sudah menutup paksa 71 perusahaan yang menyalahi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Puluhan perusahaan yang ditutup paksa ini adalah jenis usaha yang tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Baca: PMPP TNI Salurkan Paket Sembako dan Masker Kain ke Warga di Tiga Desa
Perusahaan - perusahaan itu disebut tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya sudah diberikan pihak Disnakertrans DKI untuk menutup usahanya.
"71 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).
Adapun sebaran perusahaan yang ditutup yaitu 12 perusahaan di kawasan Jakarta Pusat, 17 di Jakarta Barat, 16 di Jakarta Utara, tiga (3) di Jakarta Timur, dan 23 di Jakarta Selatan.
Baca: Virus Corona Terus Bermutasi, Namun Belum Diketahui Jenis Apa yang Ada di Indonesia
Tercatat, total ada 502 perusahaan atau tempat kerja telah disidak Disnakertrans hingga Kamis (23/4) kemarin.
Hasilnya, ada 71 perusahaan ditutup paksa, 76 perusahaan kategori tidak dikecualikan namun mengantongi izin Kemenperin mendapat peringatan karena belum menjalankan protokol kesehatan.
Kemudian sebanyak 355 perusahaan yang dikecualikan juga diberi peringatan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.