Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Unik untuk Pelanggar Karantina di Sragen dan India: Diinapkan di Rumah Hantu, Masuk Ambulans

"Dua hari mereka nangis-nangis terus. Tiap malam malam katanya didatangi dan dibayang-bayangi hantu," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hukuman Unik untuk Pelanggar Karantina di Sragen dan India: Diinapkan di Rumah Hantu, Masuk Ambulans
Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

Seolah tak kehabisan akal demi menertibkan masyarakatnya, kini mereka menggunakan cara terbaru untuk menghukum para pelanggar aturan.

Yaitu menangkap dan memasukkan mereka ke dalam ambulans berisi pasien covid-19.

Aksi polisi ini terekam dalam video berdurasi 1 menit 38 detik yang diunggah oleh akun twitter @abmainkyakaru, Jumat (24/4/2020).

Dalam video itu, terlihat beberapa petugas kepolisian India melakukan razia di jalan.

Mereka kemudian menghadang 5 pria muda yang mengendarai 2 sepeda motor dengan cara berboncengan.

Setelah beberapa saat diinterogasi, pemuda itu diarahkan ke sebuah mobil ambulans yang sudah berdiri di pinggir jalan, tak jauh dari lokasi mereka.

Di dalam mobil ambulans tersebut, sudah ada seorang pasien covid-19 dalam posisi terbaring di atas tandu atau stretcher.

BERITA REKOMENDASI

Para pemuda ini kemudian dipaksa masuk ke dalamnya.

Mereka berusaha keras melepaskan diri dari polisi.

Namun usaha mereka gagal hingga tiga di antara pemuda itu berhasil dijebloskan ke dalam ambulans berisi pasien covid-19.

Di dalam ambulans, mereka juga harus berhadapan dengan pasien yang terus berusaha bergerak mendekati mereka.

Terlihat ketakutan dan kepanikan dari pemuda itu.

Mereka terus berusaha keluar dari mobil melalui jendela, meski sempat dicegah berkali-kali oleh polisi.

Akan tetapi, ketegangan itu hanya dirasakan oleh para pemuda yang berada di posisi tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas