Bawaslu RI Pastikan Anggaran NPHD Dibekukan, Tak Bisa Dipakai Menangani Corona
Abhan mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah membekukan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah membekukan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pemda tidak bisa mencairkan anggaran itu di luar tahapan Pilkada serentak.
Adapun pembekuan itu dituangkan dalam surat edaran Kemendagri Nomor 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 21 April 2020.
"Anggaran NPHD dibekukan. Jadi kalau ada pemda yang minta itu ingatkan agar tidak digunakan untuk kepentingan penanganan covid atau yang lain," kata Abhan dalam diskusi virtual Peran Pengawas Pemilu, Senin (27/4/2020) kemarin.
Baca: Aksi Heroik Nenek 60 Tahun Hingga Jatuh Terguling Gagalkan Aksi Penjambretan di Blitar
Ia menyebut langkah itu adalah bagian dari antisipasi jika tahapan Pilkada serentak kembali dimulai. Sebab mengacu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, pelaksanaan Pilkada serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020, dan tahapannya dimulai Juni 2020.
Jika dalam waktu itu wabah corona tak kunjung berakhir, maka bisa dipastikan kebutuhan anggaran bakal membengkak.
Alasannya karena anggaran NPHD saat ini tidak mengatur alokasi untuk kebutuhan alat protokol kesehatan.
"Tidak ada anggaran untuk masker, hand sanitizer dan sarung tangan dalam NPHD untuk jajajaran adhoc saat melaksanakam tugas dilapangan," ujarnya.
Baca: Keresehan Wanita Pemandu Lagu di Tengah Wabah Corona, Takut Sakit dan Tak Ada Penghasilan
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kecuali sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III 2020 tanggal 21 Maret 2020. Surat Edaran Kemendagri adalah bentuk tindaklanjut RDP bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, pada 14 April 2020 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.