Hari Ini PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Mulai Diterapkan, Jam Malam Pukul 21.00 Hingga 04.00 WIB
Pergub juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja. Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.
Editor: Dewi Agustina
Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.
Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.
Baca: Ikuti Jejak Depok dan Bekasi, Bogor Juga Ajukan Perpanjangan PSBB ke Pusat
Dalam aturan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik, dan Sidoarjo, melalui peraturan wali kota dan bupati, akan diberlakukan jam malam di tiga wilayah itu.
Jam malam mulai berlaku pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Sanksi Pergub Jatim mengatur sanksi kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB.
Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut, yakni teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.
"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 31 pergub itu. (Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Berlaku Hari Ini, Ketahui Aturan Lengkapnya"