Hari Ini PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Mulai Diterapkan, Jam Malam Pukul 21.00 Hingga 04.00 WIB
Pergub juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja. Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hari ini, Selasa (28/4/2020), Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam Pergub yang diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat.
Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.
Pergub juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja.
Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.
Penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 pergub itu.
Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
Baca: 5.200 Karyawan Pabrik PT EDS Manufacturing Dirumahkan Setelah 2 Meninggal dengan Status PDP
Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online.
Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara.
Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB.
Tapi, tak seluruh fasilitas umum ditutup.
Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan, seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.
Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.