Polri Tangani 99 Kasus Hoaks Terkait Covid-19, Motif Pelakunya Beragam Dari Iseng Hingga Bercanda
Jajaran Polri terus bekerja menindakan berita-berita hoaks terkait penyebaran virus corona atau Covid-19 yang meresahkan masyarakat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polri terus bekerja menindakan berita-berita hoaks terkait penyebaran virus corona atau Covid-19 yang meresahkan masyarakat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan hingga kini Polri telah menangani 99 kasus hoax.
"Update kasus hoax penyebaran virus corona. Hingga hari ini jumlah kasus yang ditangani terus meningkat sampai 99 kasus," ujar Asep di Bareskrim Polri, Selasa (28/4/2020).
Baca: Ada Pandemi Corona, Perusahaan Wajib Laporkan Aktivitas Industri
Dari 33 kasus hoaks, diungkap Asep, tiga Polda yang paling banyak menangani kasus hoaks yakni Polda Metro Jaya 13 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, dan Polda Riau 9 kasus.
"Sisanya 65 kasus ditangani oleh Polda jajaran," tambahnya.
Terkait motif, para pelaku melakukan itu karena iseng, bahan bercanda semata, serta ada yang tidak puas dengan kerja pemerintah.
Baca: Kesan Ramzi jadi Host Kompetisi Dakwah di Indosiar Tanpa Kehadiran Penonton
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Jangan tambah beban masyarakat
Pemerintah mendeteksi sebanyak 1.126 informasi tidak benar atau hoaks terkait virus corona atau Covid-19 hingga Kamis (16/4/2020).
"Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mendetek lebih dari 1.125 berita hoaks atau informasi yang tidak benar di berbagai media di internet," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19 Achmad Yurianto di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis (16/4/2020).
Menurut Achmad Yurianto, dengan beredarnya informasi hoaks tersebut semakin menambah berat beban psikologis bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi selama pandemi corona ini.
Baca: Update Corona Global 16 April 2020 Sore: Ada 165.155 Kasus di Italia, 38.092 Pasien Sembuh
"Kehidupan ekonomi sudah berat, tidak perlu kita tambah lagi dengan beban psikologis dari berita-berita atau informasi yang tidak benar yang justru nanti akan menyebabkan kita menjadi semakin susah," kata Achmad Yurianto.
Karena itu, dia tegaskan, Kepolisian akan melakukan penindakan tegas terhadap mereka penyebar informasi hoaks yang meresahkan mayarakat.
"Semua ini akan ditangani secara tegas oleh aparat kepolisian," katanya.
Baca: Update Angka Kasus Corona di Indonesia Hari Ini: ODP 169.446 Orang, PDP 11.873 Orang
Achmad Yurianto pun meminta agar masyarakat tidak panik.
Masyarakat bisa mendapat informasi soal corona dari sumber resmi pemerintah seperti melalui laman www.covid19.go.id, sambungan 119, Whatsapp COVID-19, Halo Kemenkes 1500567, dan aplikasi telemedis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.