Warga Desa yang Belum Memiliki NIK Bisa Dapat BLT Dana Desa, Tinggal Cantumkan Alamat Lengkap
Ia menambahkan, tetapi yang tidak memiliki NIK ini dengan catatatan ditulis alamat rumah mereka selengkap-lengkapnya agar bisa dipertanggung jawabkan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
"Dalam keadaan darurat seperti sekarang ini, warga desa tidak harus dipaksakan mengurus NIK terlebih dahulu untuk mendapatkan BLT dana desa," ucap Abdul dalam konferensi virtual, Senin (27/4/2020).
Baca: Reaksi Pemerintah saat Pelayanan Medis di Indonesia Disebut Paling Rendah se-Asia Tenggara
Ia menambahkan, tetapi yang tidak memiliki NIK ini dengan catatatan ditulis alamat rumah mereka selengkap-lengkapnya agar bisa dipertanggung jawabkan.
"Pencatatan ini juga harus dilakukan dengan rinci untuk menjadi bagian laporan jajaran pemerintah desa, yang menjadi penanggung jawab penyalur BLT," ujar Abdul.
Menurut Abdul, pengecualian ini dilakukan saat situasi wabah Covid-19 dengan alasan kemanusiaan yang harus diutamakan, untuk menjamin warga desa prasejahtera dapat menerima BLT tersebut.
"Maka dari itu saya juga meminta untuk pemerintah daerah mulai dari bupati hingga kepala desa, tidak mempersulit penerimaan bantuan ini," kata Abdul.
Menurut Abdul, situasi saat ini sudahlah sulit untuk mereka dan jangan makin dipersulit untuk menerima BLT untuk meringankan beban warga desa yang membutuhkan.
Abdul juga menjelaskan, besaran dana yang diterima adalah Rp 600 ribu per bulan dengan skema sampai dengan tiga bulan kedepan, jadi total mendapat Rp 1,8 juta.
Baca: 603 Kantor Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta, 89 di Antaranya Ditutup Sementara
"Sasaran penerima bantuan ini adalah masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya akibat wabah virus corona atau Covid-19. Tetapi, untuk masyarakat yang sudah terdaftar di jaring sosial skala nasional, itu tidak mendapatkan BLT ini," kata Abdul.
"Jadi kalo yang sudah mendapatkan bantuan pangan non tunai, kartu pra kerja, dan sudah masuk program penanggulangan kemiskinan (PKH) itu tidak menerima. Hal ini agar tidak ada tumpang tindih, dalam bantuan tersebut," lanjut Abdul.