Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Ingatkan Kewajiban Pengusaha Membayar THR

Ida Fauziyah membuat kebijakan perusahaan yang arus kas tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR pekerja di tengah pandemi coronavirus

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buruh Ingatkan Kewajiban Pengusaha Membayar THR
FMT INVESTMENT ADVISORY
Ilustrasi berinvestasi dengan uang THR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengingatkan kewajiban pengusaha membayar secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh atau pekerja.

Dia tidak setuju sikap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah membuat kebijakan perusahaan yang arus kas tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR pekerja di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Baca: ‎Bukan Lagi Barang Langka, Hand Sanitizer Kini Mudah Ditemui di Minimarket

Dengan catatan, ini dilakukan berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja.

“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker,” tutur Said Iqbal, Rabu (29/4/2020).

Dia meminta Menaker Ida supaya tidak mengabaikan hak buruh termasuk memberikan THR.

Apabila perusahaan menyatakan rugi, kata dia, perusahaan harus membuat laporan kas  dan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik.

Baca: 7 Fakta Pengusiran 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo dari Indekos, Diberitahu Lewat WA

Berita Rekomendasi

Dari hasil audit itulah, kata Said Iqbal, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan. 

“Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” kata dia.

Baca: Saran UAS Agar Warga Terikat dengan Masjid Meski Tak Tunaikan Salat Jamaah saat Pandemi

Dia menambahkan, audit keuangan seperti ini memberikan keadilan bagi kaum buruh. Bukan dengan seenaknya mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR.

“THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat lebaran dan pandemi corona tetap terjaga. Sehingga konsumsi masyarakat tetap baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat kebijakan perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya di tengah pandemi virus corona. Dengan catatan, langkah ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Ida menjelaskan perusahaan yang kesulitan membayarkan THR, harus mengadakan dialog dengan pekerja. Dalam dialog itu, perusahaan harus menjelaskan kondisi keuangan perusahaan kepada pekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas