LBH Yusuf Salurkan Bansos untuk 200 Ustaz di Jabodetabek yang Terdampak Covid-19
Lembaga Bantuan Hukum Yusuf (LBH Yusuf) menyalurkan bantuan sosial kepada para ustaz di wilayah Jabodetabek yang terdampak covid-19.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Yusuf (LBH Yusuf) menyalurkan bantuan sosial kepada para ustaz di wilayah Jabodetabek yang terdampak covid-19.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk rasa syukur atas terbentuknya LBH Yusuf pada akhir Februari 2020 Lalu.
Pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir mengatakan, sudah lebih dari sebulan para ustaz tak berpenghasilan karena tidak bisa lagi mengajar,mengisi ceramah, dan sebagainya. Padahal banyak dari mereka bergantung pada penghasilan harian dari aktivitas-aktivitas mulia tersebut.
Baca: 359 WNI ABK MV Explorer Dream Jalani Karantina Selama 14 Hari di Hotel
Baca: Syahnaz Beli Rumah Baru Senilai Rp 6 Miliar, Raffi Ahmad Bongkar Sumber Keuangan sang Adik
"Pada tahap pertama disalurkan 200 paket sembako yang berisi beras (10kg), minyak (2kg), tepung terigu, mie instant, mie telor,biscuit dan masker. Selanjutnya akan dilakukan donasi sosial tahap berikutnya," ujar Ari di sela penyaluran bantuan sosial, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2020)
Terkait pendirian LBH, Doktor ilmu hukum yang juga alumnus UII Yogyakarta ini mengatakan minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan menjadi hal yang mendasari pendriian LBH. kondisi kekinian, lanjut Ari , meskipun prinsip utama dalam hukum seperti justice for all, equality before the law selalu digaungkan, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Baca: Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 15.295 per Dolar AS, Rabu 29 April 2020, Berikut Kurs 5 Bank Besar
Pun di Indonesia, deficit access to justice dalam beragam kasus hukum yang menimpa kelompok rentan dan tak berdaya masih sering terjadi. Baik dalam ranah perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Baca: Di Rumah Saja, Bryan Domani Bikin Smoothies Cokelat ala Dilan
“Sebuah noktah hitam tentunya bagi upaya penegakan hukum di tanahair. Situasi menjadi semakin pelik, ketika bantuan hukum kepada mereka belum menjadi arus utama di Indonesia, termasuk oleh Negara (pemerintah),” ujarnya.
Atas keresahan itulah Ari Yusuf Amir dan Sugito, dua pengacara senior yang banyak menangani kasus-kasus besar penuh resiko mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Yusuf (LBHYusuf).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.