MenPPPA: Ada 275 Kasus Kekerasan Perempuan dan 368 Kekerasan Anak saat Pandemi Corona
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmavati menyebut, kasus kekerasan itu muncul di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat terjadi 200-an kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa sejak tanggal 2 Maret hingga 25 April 2020.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmavati menyebut, kasus kekerasan itu muncul di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Baca: Tercatat 221.750 Orang Berstatus ODP, Sebagian Besar Selesai Dipantau dan Dinyatakan Bebas Corona
Hal itu disampaikan Bintang Darmavati saat peluncuran Sehat Jiwa (Sejiwa) menghadapi pandemi Covid-19 melalui tayangan streaming Youtube KSP, Rabu (29/5/2020).
"Kami mendapatkan informasi dari teman teman mitra-mitra kami, LBH Komnas Perempuan demikian juga berdasarkan data simfoni PPA tanggal 2 Maret sampai 25 April 2020 itu tercatat ada 275 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa dengan total korbannya adalah sebayak 277 orang," kata I Gusti Ayu Bintang Darmavati.
Baca: Daun Lobak Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Salah Satunya Bantu Tingkatkan Kekebalan Tubuh
Selain kekerasan terhadap perempuan dewasa, Bintang menyebut muncul kasus kekerasan yang berkaitan dengan anak.
Bahkan, total korban dari kasus kekerasan mencapai angka 470 anak.
Baca: Manfaat Puasa Menurut Penelitian padai Manusia dan Hewan, Sehatkan Jantung hingga Kontrol Gula Darah
"Berkaitan dengan anak, ada 368 kasus kekerasan yang dialami anak dengan korban sebanyak 470 anak," tambahnya.
Bintang pun mengapresiasi langkah pemerintah telah meluncurkan layanan konseling Sejiwa.
Harapannya, layanan ini merupakan sarana konsultasi psikologi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di tengah pandemi corona.
"Layanan ini sangat dibutuhkan (dan diharap,red) memberi tempat bagi perempuan apakah perempuan korban KDRT, atau perempuan pekerja migran, perempuam disabilitas dan lain-lain dan juga anak yang membutuhkan perlindungan khusus anak korban kekerasan, eksploitasi perlakuan salah dan penelantaran" jelasnya.