Tanpa Perppu, Penundaan Pilkada Tak Berdasar Hukum
upaya penerbitan Perppu itu dinilai perlu sebagai dasar hukum penundaan Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah di Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mendorong, Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Menurut dia, upaya penerbitan Perppu itu dinilai perlu sebagai dasar hukum penundaan Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah di Indonesia.
“Terbitnya Perppu, karena tidak mungkin pilkada dipaksakan digelar tanpa dasar hukum yang kuat dan di tengah musibah virus corona,” ujar Abhan, seperti dilansir laman Bawaslu RI, Rabu (29/4/2020).
Baca: Komisi IX DPR: Pelarangan Mudik Harus Dibarengi Kompensasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.
Abhan menjelaskan, penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun.
Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Baca: 4 Rekomendasi Adeksi Terkait Pengawasan Pengelolaan APBD untuk Penaganan Covid-19
“Ada empat tahapan tertunda. Kapan tahapan ini dimulai kembali? Tentu jika syarat tersebut terpenuhi,” kata mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah tersebut.
Selain penerbitan Perppu, syarat lainnya yang harus terpenuhi agar penundaan Pilkada 2020 bisa berlangsung pada 9 Desember 2020 adalah musibah pandemik covid-19 harus benar-benar sudah reda paling lama akhir Mei.
Baca: Banjir Rendam 2.000 Rumah di Pidie Jaya Aceh, Tinggi Air Sampai 120 Centimeter
“Dua syarat penting yang harus terpenuhi jika pilkada tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, beserta sepakat Pilkada serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.
Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah pemilihan yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota yang tersebar di 32 provinsi, dan 150.691 Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih suara berdasarkan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Penundaan pilkada serentak ini disebabkan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas. Ditambah lagi, beberapa wilayah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Wilayah tersebut, antara lain Sumatera Barat (Bukittinggi), Sumatera Utara (Medan), Sumatera Selatan, Banten (Tangerang Selatan), Jawa Barat (Depok dan Kabupaten Bandung), Jawa Timur (Surabaya, Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo).