Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tercatat 221.750 Orang Berstatus ODP, Sebagian Besar Selesai Dipantau dan Dinyatakan Bebas Corona

Achmad Yurianto mengungkapkan saat ini ada 221.750 orang berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tercatat 221.750 Orang Berstatus ODP, Sebagian Besar Selesai Dipantau dan Dinyatakan Bebas Corona
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto 

Achmad Yurianto pun mengungkap penambahan 11 kasus kematian akibat Covid-19, sehingga total ada 784 pasien yang meninggal dunia.

Kemudian untuk jumlah pasien ada tambahan sebanyak 137 orang, sehingga total ada 1.391 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak

Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."

"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).

Berita Rekomendasi

Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.

Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis.

"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.

Oleh karena itu, Yuri  pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona. (Youtube BNPB/via kompas.com)

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.

Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas