DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Ulang Gedung Sekolah Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona
Masyarakat yang bersinggungan langsung dengan sekolah terpilih disebut bakal resah dan khawatir.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Nasdem di DPRD DKI Jakarta menilai pemilihan sekolah sebagai tempat isolasi pasien virus corona, tidak tepat dan malah bisa menimbulkan polemik baru.
Masyarakat yang bersinggungan langsung dengan sekolah terpilih disebut bakal resah dan khawatir.
Baca: Jadi Sopir Ambulans Covid-19, Mahasiswi Ini Terisak Disinggung Pulang Tinggal Nama
"Letak sekolah yang berdekatan dengan lingkungan warga menjadi polemik, ketakutan tersendiri bagi masyarakat," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).
Ia mengklaim keresahan masyarakat tertular akan meningkat jika sekolah yang berada di pemukiman padat jadi tempat isolasi.
Ketimbang memilih gedung sekolah, Wibi menyarankan Pemprov DKI lebih baik mencari tempat lain yang bukan berada di tengah pemukiman.
Sebab kata dia, masih ada gedung milik Pemprov DKI yang bisa digunakan.
Baca: Pengurus Masjid Agung Rusia Kehilangan Kebersamaan Saat Berbuka Puasa
Syarat terpenting cukup jauh dari pemukiman agar tidak memicu polemik baru di masyarakat.
Memikirkan psikologi masyarakat harusnya sedari awal jadi poin pertimbangan pemprov DKI dalam mengambil kebijakan.
Baca: Penerapan WFH, Angka Perceraian dan Kasus KDRT Meningkat
"Harusnya kajian dan pencarian akan lokasi yang tepat untuk orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif ini jauh lebih bijak," pungkas dia.
Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menerbitkan surat edaran Nomor 4434/-1.772.1 perihal daftar sekolah yang dipersiapkan sebagai tempat isolasi pasien kasus Covid-19 dan akomodasi tenaga medis.
Baca: Atlet Maraton Sembuh dari Corona setelah Dikira Tak Selamat, Dokter Ingatkan Ancaman untuk Kaum Muda
Jumlahnya mencapai 140 sekolah, tersebar di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta.
Adapun hal ini sebagai tindaklanjut Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 29 Tauun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
Dijelaskan Nahdiana, sekolah - sekolah itu diusulkan oleh para lurah dan camat. Tapi tidak semuanya akan digunakan. Hanya sekolah yang lulus uji kelayakan dan sesuai protokol kesehatan bakal difungsikan.
"Sekolah tersebut diusulkan oleh para lurah dan camat, dan akan di tinjau kelayakan sesuai protokol kesehatan oleh tim," kata Nahdiana saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).
"Ini baru laporan usulan karena kami bertugas mendata yang mungkin dapat digunakan membantu penanganan Covid-19," ungkapnya.