Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga Kini Tercatat Ada 233.120 ODP di Indonesia, Sebagian Besar Sudah Selesai Dipantau

Saat ini tercatat ada 233.120 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Indonesia

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hingga Kini Tercatat Ada 233.120 ODP di Indonesia, Sebagian Besar Sudah Selesai Dipantau
istimewa
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini tercatat ada 233.120 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Angka tersebut naik dari sehari sebelumnya, Kamis (30/4/2020), yang mencatat 230.411 ODP.

Data tersebut dihimpun secara berjenjang dari tingkat kabupaten atau kota hingga tingkat provinsi.

"Kasus ODP yang kita pantau dan sudah sebagian besar selesai di pantau sebanyak 233.120 orang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube di Channel BNPB, Kamis (30/4/2020).

Baca: Angka Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini: 10.551 Positif Corona, 800 Meninggal, dan 1.591 Sembuh

Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) naik menjadi 22.123 orang.

Hari sebelumnya tercatat hanya ada 21.827 orang PDP.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 34 Kota, Sabtu 2 Mei 2020: Banda Aceh Berpotensi Hujan Lebat saat Siang Hari

BERITA TERKAIT

"Pasien dalam pengawasan, PDP sebanyak 22.123 orang," ucap Achmad Yurianto.

Achmad Yurianto mengatakan kasus positif corona saat ini telah merambah ke 318 kabupaten dan kota di 34 Provinsi.

Angka kasus corona di Indonesia terkini

Pemerintah melaporkan 433 kasus baru terkonfirmasi virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Jumat (1/5/2020).

Kini total kasus positif Covid-19 di Indonesia meningkat menjadi 10.551 orang.

"Penambahan pasien terkonfirmasi positif 433 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Jumat (1/5/2020).

Baca: Pantas Bisa Lembut Banget, Ternyata ini Rahasia Membuat Sponge Cake ala Bakery Terkenal

Sementara itu, total saat ini ada 800 orang meninggal dunia akibat virus corona setelah ada tambahan 8 orang korban pada hari ini.

Untuk angka pasien yang dinyatakan sembuh kini totalnya 1.591 orang.

Baca: Konsumsi Telur Saat Hamil Punya Banyak Manfaat, Salah Satunya Bantu Perkembangan Otak Janin

Angka tersebut meningkat setelah ada tambahan 69 orang yang dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak

Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."

"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).

Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.

Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis."

"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.

Oleh karena itu, Yuri  pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona. (Youtube BNPB/via kompas.com)

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.

Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.

"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.

"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.

"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.

Baca: Cara Mencegah Virus Corona saat Berada di Luar hingga Kembali ke Rumah

Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.

Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.

"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas