Warga Bawa Surat Keterangan Dalam Kondisi Darurat Belum Tentu Langsung Diperbolehkan Mudik
Nantinya, kepolisian yang berjaga akan memutuskan boleh atau tidaknya mereka melalui pos penjagaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian sempat memberikan kelonggaran kepada warga yang ingin pulang kampung karena sejumlah hal yang darurat.
Misalnya, apabila ada keluarga ada dalam kondisi sakit ataupun meninggal dunia dengan menyertakan surat.
Namun demikian, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Polisi Istiono mengatakan warga yang hendak pulang ke kampung halaman yang telah menyertakan surat keterangan tidak serta merta langsung diperbolehkan untuk mudik.
Baca: Angka Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini: 10.551 Positif Corona, 800 Meninggal, dan 1.591 Sembuh
Nantinya, kepolisian yang berjaga akan memutuskan boleh atau tidaknya mereka melalui pos penjagaan.
"Ada beberapa hal yang disampaikan, bahwasanya mudik 2020 sampai saat ini masih dilarang mudik. Ada hal-hal emergency dilapangan atas penilaian diskresi kepolisian dilapangan tentunya,” kata Istiono kepada awak media, Jumat (1/5/2020).
Dia menambahkan surat keterangan semisal dari RT atau RW nantinya akan diidentifikasi lagi oleh petugas di pos pemantauan.
Selanjutnya, akan diputuskan berdasarkan diskresi petugas di lapangan atas dasar kemanusiaan.
Baca: KSAU Bahas Pandemi Covid-19 dengan 20 Pimpinan Angkatan Udara di Asia Pasifik
“RT, RW yang dimaksud tidak mutlak, untuk mengidentifikasi daerah asal yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan bila meninggalkan tempat dan mengunjungi saudaranya bukan mudik itu pun statusnya sudah ODP dan harus karantina 14 hari, sesuai protokol penanganan covid-19. Nah ini perlu diketahui RT, RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari ijin RT RW," pungkasnya.
Baca: Telah Pertimbangkan Aspek K3 Alasan Kemnaker Menyetujui Kedatangan 500 TKA ke Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan toleransi kepada warga yang terpaksa pulang ke kampung halaman dengan kondisi darurat.
Mereka yang memiliki alasan tersebut diperbolehkan keluar dari Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan pertama warga diperbolehkan pulang kampung seandainya ada anggota keluarganya yang sakit ataupun meninggal dunia.
Baca: Buruh di Tangerang Iris Urat Nadi Hingga Meninggal Dunia Akibat Terkena PHK Massal
Untuk memastikan pernyataan mereka, polisi akan meminta surat keterangan meninggal dunia ataupun sakit dari dokter atau rumah sakit kepada pengendara yang menyertakan alasan tersebut.
"Ada beberapa toleransi, pokoknya harus ada alasan yang jelas yang bisa membuktikan kepada pihak kepolisian. Ada berita kemalangan kita izinkan. Pokoknya harus menyertakan surat boleh dari mana saja, dari rumah sakit boleh, dari dokter boleh," kata Sambodo kepada awak media, Jumat (1/5/2020).
Sambodo mengatakan alasan lain yang diberikan toleransi adalah beralasan kerja. Namun, mereka harus juga menyertakan surat kepada petugas di pos pemantauan pelarangan mudik.
Surat tersebut harus menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang ditugaskan untuk keluar kota karena urusan pekerjaan dari perusahaan.
"Kalau dia bekerja, boleh lewat. Mungkin dia bekerja. ada proyek. Nanti kita liat surat tugasnya," pungkasnya.